Kampar, Riau (RuangNewsIndonesia.Com) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menyatakan bahwa pembentukan jaringan pengawas pelayanan publik adalah langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami berharap setiap instansi di Kabupaten Kampar dapat berperan aktif dalam sistem pengawasan pelayanan publik yang terintegrasi,” ujar Bambang dalam Workshop Pembentukan Narahubung (Focal Point) di Kabupaten Kampar, Jumat (24/10/2025).
Bambang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membentuk jaringan pengawas pelayanan publik (focal point) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan respons terhadap keluhan masyarakat.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar, Yuli Usman, menekankan pentingnya keberadaan focal point di setiap OPD untuk memastikan keluhan dan aspirasi masyarakat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel.
“Focal point ini bukan sekadar formalitas, melainkan garda terdepan dalam pengawasan pelayanan publik agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam setiap layanan,” ujarnya.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kampar, Salmi Hadi, menegaskan pentingnya sinergi antar OPD dalam memperkuat sistem pengelolaan pengaduan publik agar pelayanan di Kabupaten Kampar semakin cepat, tepat, dan transparan.
“Sinergi antarperangkat daerah menjadi kunci agar SP4N-LAPOR! berjalan optimal dan masyarakat memperoleh layanan publik yang responsif dan berkualitas,” tuturnya.
(MC/Riau)













