Objektivitas dan Transparansi: BK DPRD Lampung Selatan Siapkan Regulasi Baru Sidang Etik

Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan tengah merumuskan regulasi baru terkait tata cara persidangan etik anggota dewan. Langkah ini diambil untuk mewujudkan sistem penanganan laporan masyarakat yang lebih objektif dan transparan.

Ketua BK DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menjelaskan bahwa selama ini penanganan dugaan pelanggaran norma dan kode etik oleh anggota dewan masih mengandalkan hukum materil. Sementara itu, dasar hukum formil atau tata acara persidangan belum memiliki landasan yang kuat dan komprehensif.

“Kami sedang menyusun hukum acara sidang BK yang jelas. Setelah disahkan oleh DPRD, regulasi ini akan menjadi pedoman dalam setiap proses pemeriksaan,” ujar Jenggis pada Selasa, 24 Juni 2025.

Jenggis menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh BK. Dengan adanya aturan yang jelas, proses persidangan diharapkan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Tanpa dasar hukum formil yang kuat, tindakan BK bisa saja dianggap melampaui kewenangan. Itulah yang sedang kami antisipasi melalui perumusan aturan baru ini,” lanjutnya.

Regulasi tersebut akan mengatur alur penanganan pengaduan, mulai dari pemanggilan pelapor, pemeriksaan saksi, hingga klarifikasi dari anggota dewan yang diadukan. Semua proses dirancang agar memenuhi asas berimbang dan tidak berpihak.

BK DPRD Lampung Selatan menargetkan regulasi hukum acara sidang ini rampung dan disahkan paling lambat pada Agustus 2025. Meskipun demikian, laporan yang telah masuk tetap diproses berdasarkan hukum materil yang sudah berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *