Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Jakarta, RuangNewsIndonesia.Com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek, (7/8/2025).

Nadiem tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 09.17 WIB dengan menumpangi mobil berwarna hitam berpelat nomor B 1565 DZK. Didampingi kuasa hukumnya, Nadiem langsung memasuki Gedung KPK untuk mengisi sejumlah hal sebelum menuju ruang pemeriksaan pada pukul 09.19 WIB.

KPK sebelumnya telah mengumumkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

Latar Belakang Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek

KPK tengah mendalami dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek pemanfaatan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Penyelidikan ini difokuskan pada potensi penyimpangan dalam proses pengadaan, pelaksanaan, dan pembayaran layanan, yang diduga merugikan keuangan negara.

Sebelum Nadiem, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, pada 30 Juli 2025, serta mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.

Keterangan dari pihak GoTo ini diduga terkait dengan peran perusahaan tersebut dalam penyediaan layanan atau konsultasi terkait implementasi Google Cloud di Kemendikbudristek.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud ini berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *