Kendari (RuangNewsIndonesi.Com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kualitas Produk Hukum Daerah (PHD) bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PHD Tahun 2025 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/8/2025).
Dalam sambutannya, Tito Karnavian menyatakan bahwa PHD memiliki peran strategis yang signifikan karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa PHD yang berkualitas tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi dan mempercepat pembangunan daerah.
“Produk hukum daerah sangat berdampak langsung pada masyarakat, termasuk juga dunia usaha, dan berdampak juga pada pemerintah pusat baik prosesnya maupun hasilnya,” tegas Mendagri.
Mendagri juga mengingatkan agar proses perancangan PHD dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan segala dampaknya. Sosialisasi yang memadai dan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, Tito Karnavian menyoroti pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui PHD yang berkualitas. Ia meminta agar Pemda tidak mempersulit investasi dengan regulasi yang berlebihan. “Dalam membuat produk hukum daerah juga tentunya harus memperhatikan iklim investasi pengusaha, karena hal tersebut merupakan penopang perekonomian daerah. Jangan dipersulit, jangan menambah peraturan-peraturan yang makin membuat ini bermasalah,” ujarnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, menambahkan bahwa tema Rakornas kali ini, “Produk Hukum Daerah Untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Astacia,” dipilih karena urgensi menghadirkan PHD berkualitas untuk memfasilitasi investasi dan mempercepat program strategis nasional.
Rakornas ini dihadiri oleh 4.125 peserta dari seluruh Indonesia, termasuk gubernur, ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bupati/wali kota, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta sekretaris dewan (sekwan). Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemda untuk meningkatkan kualitas PHD demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.













