Penulis : Saefunaim Ketua DPP LPKSM-GML
Diduga ODGJ terlantar ditemukan Meninggal dunia dibibir jalan dekat Kafe Gua Kecamatan Rajabasa Lampung Kabupaten Selatan.
Apakah Kita Manusia?
Dimana tanggungjawab Negara? Dimana nilai-nilai Kemanusiaan? Perlukah Menunggu Pertanyaan Tuhan Kelak Di akhirat?
Di kabupaten dan kota tugas Dinas Sosial (Dinsos) Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Orang gila ini, istilah kedokteran jiwanya adalah psikotik atau psikotis.
Sekarang, banyak diduga psikotis di temui di jalanan di seputaran lampung selatan bahkan pernah saya pribadi melihat Jelas ODGJ perempuan di seputaran Gor Wayhandak menjerit jerit tanpa busana dan mengganggu ketertiban umum.
Sangat mungkin, jumlah psikotis akan semakin meningkat, mengingat penderita depresi dan stres juga meningkat tajam dan lampung selatam sebagai pintu gerbang sumatra kadang menjadi area hilir mudik para ODGJ yang terbawa hilir mudik kendaraan.
Bila penderita depresi tidak segera diatasi di Lampung selatan maka lambat laun si penderita akan meningkat statusnya menjadi psikotis. Di antara psikotis, sebagian bertindak merugikan orang lain, seperti memukul badan mobil atau menghalangi jalan.
Pemerintah daerah kabupaten lampung selatam terkesan membiarkan para penderita psikotis ini.
Dinsos dinkes sebagai kepanjangan tangan seharusnya berkepentingan dengan orang-orang yang berkeliaran di jalan. “Para psikotis itu tanggung jawab Dinkes (Dinas Kesehatan).
Masyarakat sering menyamakan gelandangan dengan orang yang sakit jiwa padahal Kalau gelandangan, memang urusan dinsos. Tapi, kalau orang sakit jiwa di jalanan adalah tanggung jawab Dinkes untuk merawat mereka di RSJ.
Saya berharap alur penanganan lain yang sudah di lakukan di kabupaten lampung Selatan sebagai perwujudan nilai keadaban menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Dinsos dan Dinkes tidak punya wewenang penuh dalam melakukan razia, Dinas Sosial akan bekerja sama dengan Dinkes dan Tramtib Atau SatpolPP mereka lalu akan memilah mana orang yang psikotis, mana orang gelandangan.
Orang-orang yang psikotis akan ditangani Dinas Kesehatan, sedangkan yang lainnya, seperti anak jalanan, pengemis, dan lain-lain ditangani Dinas Sosial.
Bila orang psikotis sudah sembuh setelah dirawat oleh Dinkes maka dia akan dinamai eks-psikotis orang-orang eks-psikotis inilah nanti yang akan dibina Dinsos di rujuk ke Panti Tuna Laras sebelum mereka kembali ke masyarakat atau keluarganya.
Para eks-psikotis ini akan diajari belajar hidup dengan orang lain, bertetangga, dan di bekali dengan keterampilan untuk membina mereka.
Dinsos bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia keberadaan orang-orang Tunalaras ini dilindungi UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dan di kasih edukasi kepada masyarakat untuk menerima kembali orang-orang eks-psikotis.
Itulah harapan saya agar alur penanganan ODGJ dan Gelandangan di lampung selatan di manusia kan penuh tanggung jawab oleh pemangku kebijakan agar kita tidak lagi mendengar ODGJ terlantar dan meninggal dunia dengan tragis.













