Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Bandar Lampung (RuangNewsIndonesia.Com) – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (27/10).

Dendi Ramadhona, yang merupakan suami dari Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira Dendi, terlihat keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung bersama empat tersangka lainnya. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan digiring oleh petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain Dendi, Kejati Lampung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek, yakni Syahril, Adal, dan S.

Sebelumnya, Dendi memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Senin (27/10/2025), setelah tidak hadir pada panggilan sebelumnya dengan alasan tertentu. Kontraktor pemenang tender proyek SPAM Pesawaran tahun 2022, Syahril, juga turut diperiksa pada hari yang sama setelah sebelumnya juga mangkir dengan alasan sakit.

Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan salah satu pemenang tender lainnya, Adal, juga turut dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut.

Kasus dugaan korupsi SPAM ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menyeret sejumlah mantan kepala daerah di Lampung. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut terlibat. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kronologi lengkap dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *