Bandar Lampung, Ruang News Indonesia — Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT melontarkan kritik keras terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Dalam konferensi pers di kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung, Senin (8 Desember 2025), Ketua Umum PRO RAKYAT Aqrobin AM mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut seluruh izin usaha yang beroperasi di kawasan hutan negara, terutama di Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan wilayah Taman Nasional.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Kehutanan wajib tegas, bersihkan seluruh izin yang melanggar hukum,” ujar Aqrobin AM.
Menurut PRO RAKYAT, lemahnya penegakan hukum kehutanan membuka ruang eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali. Lembaga itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang aktivitas pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung, serta ketentuan yang melarang kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan atau penebangan tanpa izin.
Sorotan ke PT Natarang Mining di Tanggamus
Dalam pernyataannya, LSM PRO RAKYAT menyoroti dugaan penggunaan kawasan hutan lindung oleh PT Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus. Sekretaris Umum PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menilai pemerintah pusat perlu melakukan audit menyeluruh terhadap aspek perizinan perusahaan tambang emas tersebut, termasuk legalitas pinjam pakai kawasan hutan, kesesuaian metode pertambangan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Kalau betul lokasinya berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, maka izinnya harus dicabut dan aktivitas dihentikan. Tidak perlu debat panjang,” kata Johan.
Tuntut Transparansi Tata Kelola Kehutanan
PRO RAKYAT menyebut telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Lampung untuk meminta transparansi data tata kelola kawasan hutan di daerah tersebut. Dalam surat itu, lembaga tersebut mempertanyakan luas aktual hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, luasan perhutanan sosial, dan luasan kawasan hutan yang telah dilepas untuk kepentingan non-kehutanan.
“Jangan sampai hutan masih hijau di atas peta, tetapi di lapangan sudah berubah menjadi kawasan industri,” ujar Johan.
Dugaan Penebangan Liar di Pesisir Barat
LSM PRO RAKYAT juga menyinggung beredarnya video dan foto penebangan liar di kawasan hutan Kabupaten Pesisir Barat. Mereka meminta Balai Gakkum KLHK, kepolisian, dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penyelidikan lapangan serta penindakan terhadap pelaku dan alat yang digunakan.
Peringatan Bencana Ekologis
Aqrobin mengingatkan bahwa rentetan bencana banjir dan longsor di sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi peringatan serius. Menurutnya, perusakan hutan di daerah hulu menjadi penyebab utama arus banjir yang membawa potongan batang kayu besar ke permukiman warga.
“Kalau baru bertindak setelah tangisan korban, itu sudah terlambat. Pencegahan harus dilakukan sekarang,” kata Aqrobin.
Lima Tuntutan
Dalam penutupnya, LSM PRO RAKYAT menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah:
- Pencabutan seluruh izin usaha di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional.
- Audit total dan penghentian izin PT Natarang Mining di Kabupaten Tanggamus.
- Penindakan hukum terhadap seluruh praktik penebangan liar di kawasan hutan.
- Transparansi data tata kelola kawasan hutan di Provinsi Lampung.
- Moratorium izin baru pemanfaatan kawasan hutan hingga pemulihan ekosistem berjalan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Jika hutan hilang, maka hilang pula masa depan Lampung,” pungkas Aqrobin.
Berita ini telah diterbitkan untuk memberikan edukasi publik bahwa perlindungan kawasan hutan adalah kunci keselamatan ekologis dan sosial di Provinsi Lampung maupun di Indonesia.
Ruang News Indonesia – Media Nasional, Akurat & Berimbang.
Tetap kritis, tetap independen, bersama mengawal kepentingan rakyat.













