Lampung Timur, Ruang News Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Daerah (LSM LAKI Korda) Lampung Timur menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perbuatan abuse of power yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Polres Lampung Timur dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Langkah tersebut diambil setelah surat klarifikasi resmi yang sebelumnya dilayangkan LSM LAKI Korda Lampung Timur tidak mendapatkan tanggapan. Surat tersebut ditujukan kepada oknum pejabat di Polres Lampung Timur melalui Kasat Intelkam serta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Ketua LSM LAKI Korda Lampung Timur, yang akrab disapa Bang Sis, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan abuse of power ini kepada aparat penegak hukum agar ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/02/2026).
Menurutnya, tindakan abuse of power merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
Pengertian dan Dasar Hukum
Secara umum, abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan kewenangannya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dalam konteks hukum di Indonesia, larangan penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa pejabat dilarang:
- Melampaui wewenang,
- Mencampuradukkan wewenang,
- Bertindak sewenang-wenang.
Selain itu, unsur penyalahgunaan kewenangan juga dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
LSM LAKI Korda Lampung Timur menilai praktik semacam ini berpotensi merusak prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan, serta membuka ruang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Rencana Pelaporan
Bang Sis menyampaikan bahwa laporan akan diajukan ke:
- Propam dan Paminal Polda Lampung,
- Polda Lampung,
- Dengan tembusan kepada Gubernur Lampung dan Menteri Dalam Negeri.
Ia berharap langkah tersebut menjadi bentuk kontrol sosial agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bersama agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.
Ruang News Indonesia
Ruang News Indonesia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Setiap laporan dugaan pelanggaran wajib diuji melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kami berkomitmen menghadirkan berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
#RuangNewsIndonesia #LampungTimur #AbuseOfPower #KontrolSosial #GoodGovernance #Transparansi #Akuntabilitas













