LAMPUNG SELATAN, Ruang News Indonesia – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) Kabupaten Lampung Selatan mendesak dilakukan audit investigasi menyeluruh, pembukaan rekaman CCTV, dan penelusuran dugaan permainan barcode terkait pengisian BBM bersubsidi di SPBU 21.353.18 Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis 19/2/2026.
Desakan itu muncul menyusul beredarnya video yang memperlihatkan dugaan pengisian BBM bersubsidi secara berulang, yang diduga tidak sesuai peruntukan. Lembaga Perlindungan Konsumen menilai, transparansi dan investigasi terbuka menjadi kunci untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
Audit dan Penelusuran Sistem Distribusi
Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM-GML) menegaskan langkah yang perlu dilakukan:
- Audit investigatif seluruh transaksi BBM bersubsidi di SPBU
- Pembukaan rekaman CCTV untuk memastikan kejadian di lapangan
- Penelusuran dugaan manipulasi barcode atau penggunaan identitas kendaraan secara tidak sah
Distribusi dan operasional BBM bersubsidi di SPBU berada di bawah tanggung jawab PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), dengan pengawasan regulator hilir migas BPH Migas.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, hal itu berpotensi merugikan penerima manfaat sah, termasuk petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, serta dapat menimbulkan kerugian sistemik terhadap mekanisme distribusi subsidi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimum Rp60 miliar sesuai Pasal 55 UU Migas.
Penetapan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 21.353.18 Kaliasin maupun PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Ruang News Indonesia menyusun pemberitaan ini berdasarkan tanggapan resmi Lembaga Perlindungan Konsumen serta informasi yang berkembang di masyarakat, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU dan instansi terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.
📰 Ruang News Indonesia berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.













