Sidoarjo, Jawa Timur (RuangNewsIndonesia.Com) – Lambatnya penanganan sejumlah laporan masyarakat di Polresta Sidoarjo menuai sorotan. Sejak tahun 2024, banyak laporan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, sehingga menimbulkan kesan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) belum bekerja secara profesional dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh pelapor, Nita Narulita, saat ditemui awak media Berita Cakrawala, Selasa (14/10/2025). Ia mengaku kecewa dengan proses hukum yang lamban terhadap laporan yang telah ia buat sejak tahun lalu.
“Tujuan saya datang kembali ke Polresta Sidoarjo adalah menuntut keadilan. Proses kasus yang menimpa saya sangat lama, seolah penyidik tidak serius menanganinya,” ujar Nita.
Nita menjelaskan, laporan yang ia buat sejak Juni 2024 hingga kini belum menemukan titik terang. Bahkan, penyidik yang sebelumnya menangani kasus tersebut, bernama Erkam, dikabarkan telah dipindah ke unit lain tanpa pemberitahuan kepada pelapor.
“Hal ini membuat saya bingung dan berpikiran negatif terhadap APH. Sepertinya pihak kepolisian tidak serius menangani laporan saya,” tambahnya.
Kondisi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Bayu Pangarso, Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala sekaligus Ketua DPW Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Jawa Timur. Ia menilai, lambannya proses hukum ini menunjukkan lemahnya kinerja penegakan hukum di tingkat daerah.
“Saya sangat kecewa dan geram. Pelapor Mami Nita sudah melaporkan sejak Juni 2024, namun hingga Oktober 2025 belum ada kejelasan. Bahkan penyidik yang menangani kasusnya pindah tanpa memberikan informasi kepada pelapor,” tegas Bayu.
Menurut Nita, dirinya hanya menginginkan agar pihak penyidik mempertemukannya dengan terlapor untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian aset miliknya.
“Waktu penyidik Erkam masih menangani, beliau pernah menyampaikan bahwa terlapor, Fransi Natra, sudah dipanggil dan berjanji akan bertanggung jawab. Namun hingga sekarang janji itu tak pernah terwujud, justru penyidiknya pindah ke unit lain,” jelas Nita.
Ia juga menambahkan bahwa laporannya telah mencapai tahap keenam, sehingga seharusnya pihak Polresta Sidoarjo dapat segera menuntaskan permasalahan tersebut.
“Kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun. Wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan Polresta Sidoarjo dalam menangani laporan-laporan masyarakat,” pungkasnya.
Keterlambatan penanganan laporan ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih profesional dan transparan dalam memberikan pelayanan hukum kepada warga.
(Rls/For-WIN Jawa Timur)













