Lampung Selatan, RNI.COM – Pernyataan ketua Divisi teknis KPU Kabupaten Lampung Selatan Hendra Apriansyah usai pleno rekapitulasi di NBR pada salah satu media (RadarLamsel.Com) terkait kesalahan KPPS adalah hal biasa, tidak ada kesalahan yang krusial dan dianggap hanya kesalahan menulis, perlu dikaji lebih dalam lagi, agar setiap temuan dugaan kecurangan dalam proses pemilu tidak dianggap sepele.
Pasalnya berdasarkan investigasi dan temuan awak media, dugaan pergeseran suara di TPS Desa Sidomekar bukanlah kesalahan menulis, melainkan disinyalir merupakan unsur kesengajaan dan terindikasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Hal ini terungkap saat pembukaan kotak suara pada pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Katibung, dimana ditemukan pergeseran ratusan suara ke caleg PKB dapil 7 nomor urut 7 dari partai lain maupun partai PKB sendiri.
Dimana kejadian pergeseran suara ini juga sudah dilaporkan sejumlah partai politik yang merasa dirugikan ke sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan.
Menanggapi pernyataan Hendra Apriansyah Ketua Divisi teknis KPU Kabupaten Lampung Selatan terkait kesalahan KPPS tersebut yang dianggap kesalahan menulis atau manusiawi, Ketua umum YLBH Kalianda Husni Piliang mengatakan agar setiap pelanggaran pemilu jangan dianggap hal biasa.
Sebab pernyataan tersebut terkesan mengecillkan dan meragukan kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Menurut Husni setiap kesalahan perlu dikaji lebih dalam dan perlu pembuktian lebih lanjut, jangan menggiring opini seakan-akan kejadian dugaan kecurangan ataupun pergeseran suara tidak pernah terjadi.
” Dugaan pergeseran suara di TPS Desa Sidomekar bukan salah tulis, kan sudah dibuktikan pada saat buka kotak, bahkan disaksikan oleh masyarakat, jangan buat opini seakan-akan ngk ada masalah dong” ujar pentolan LBH Kalianda tersebut, Sabtu 09 Maret 2024.
Lanjut Husni, Dirinya juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak menyampaikan terburu-buru kepada media bahwa semua proses pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran yang berarti, sementara ada kasus dugaan pergeseran suara yang berpotensi diganjar pidana pemilu bahkan sudah dilaporkan ke Gakkumdu dan sedang berproses.













