Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial ROC terkait dugaan suap dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada periode 2013–2018. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat AFI, Gubernur Kaltim periode 2008–2018, dan DDW, Ketua Kadin Kaltim yang juga anak dari AFI.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (27/8/2025), ROC ditangkap setelah sempat buron dan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sebelumnya, ROC juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, namun ditolak oleh majelis hakim.
“Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap ROC di Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025. Upaya paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan diduga berusaha menyembunyikan diri,” demikian pernyataan KPK.
ROC kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 9 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ROC melalui perantara SUG dan IC diduga berupaya memperpanjang enam IUP miliknya melalui Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim. Untuk memuluskan aksinya, ROC diduga mengalirkan dana suap sebesar Rp3 miliar, termasuk fee untuk IC.
Selain itu, ROC melalui IC juga memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada AMR, Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Tidak hanya itu, DDW, anak mantan Gubernur Kaltim, diduga meminta fee sebesar Rp3,5 miliar sebagai “biaya penebusan” enam IUP milik ROC. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura melalui SUG dan IC.
Peringatan Keras
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik suap di sektor pertambangan. “Pertambangan adalah industri vital yang menyumbang besar terhadap perekonomian. Karena itu, tata kelola yang bersih dan berintegritas sangat penting agar hasil tambang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas KPK.
Atas perbuatannya, ROC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penahanan ini, KPK menyatakan komitmennya untuk menutup ruang suap dalam perizinan sektor strategis, sekaligus memastikan praktik bisnis pertambangan berjalan transparan, adil, dan akuntabel.













