KPK Tahan Muhaimin Syarif atas Dugaan Korupsi di Maluku Utara Senilai Rp7 Miliar

Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan dan penahanan tersangka Muhaimin Syarif (UCU) (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/ Youtube KPK)



Jakarta, RNI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Muhaimin Syarif (UCU). Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KPK, Rabu (17/7/2024).

Atas perbuatan tersebut, Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Asep menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, tersangka UCU memberi uang kepada AGK yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan total sebesar Rp7 miliar (nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan).

“Pemberian uang dari tersangka UCU kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai kepada AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan AGK, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK,” paparnya.

Asep menerangkan, pemberian uang oleh tersangka UCU kepada AGK berkaitan dengan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
  2. Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
  3. Pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias UCU selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
  4. Dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif alias UCU tersebut, 6 Blok yang diusulkan telah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023, yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI, dan Blok WAILUKUM. Dari 6 Blok tersebut, 5 Blok di antaranya telah dilelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, dan Blok LILIEF SAWAI. Dari 5 Blok yang telah dilelang, 4 Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, dan Blok LILIEF SAWAI.

Dengan penahanan itu, diharapkan proses hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan. KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara semestinya untuk kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *