
Jakarta, RNI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp2 miliar. Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi. Aset yang disita merupakan milik Muhammad Thariq Kasuba (MTK), anak dari Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Tiga bidang tanah dan bangunan ini seluas kurang lebih 1500 meter persegi, di mana pada 15 Juli ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK, mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada Infopublik, Rabu (17/7/2024).
Lanjut Tessa, penyitaan dilakukan oleh penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK. “Sehari kemudian yakni pada 16 Juli 2024, penyidik melakukan tanda penyitaan atau memasang plang penyitaan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan dan penahanan tersangka Muhaimin Syarif (UCU). Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatan tersebut, Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan penyitaan aset ini, KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Penyidikan dan penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan aset yang didapatkan dari hasil korupsi dikembalikan kepada negara.
sumber infopublik.id













