Jakarta (RuangNewsImdonesia.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan dalam memperkuat sistem pengawasan dan mencegah korupsi di daerah. Sinergi pengawasan internal dinilai krusial untuk memastikan keberhasilan Program Strategis Nasional (PSN) dengan pembangunan yang berintegritas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan komitmen KPK untuk memperkuat sinergi dengan APIP agar pengawasan internal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun sistem pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) terhadap Inspektorat Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (09/10).
Setyo mengingatkan bahwa keberhasilan PSN tidak hanya diukur dari capaian infrastruktur, tetapi juga dari integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang masih berada di angka 37 dari 100, mencerminkan perlunya penguatan fondasi integritas nasional. Faktor-faktor seperti lemahnya penerapan meritokrasi jabatan publik, rendahnya keterbukaan anggaran, dan belum kuatnya regulasi konflik kepentingan menjadi perhatian utama.
KPK memperkuat “trisula” pemberantasan korupsi (pendidikan, pencegahan, dan penindakan) dengan melibatkan APIP sebagai mitra strategis. Selain itu, KPK mengembangkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) dan platform JAGA.id, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam memantau potensi korupsi melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
APIP diharapkan berperan sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan di pemerintahan daerah. Melalui audit, konsultasi, dan pengawasan tata kelola, APIP diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan dan memperkuat sistem pengendalian internal.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa fungsi pengawasan APIP merupakan amanah publik dan mandat undang-undang. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang adaptif dan berintegritas. Tiga pendekatan penting dalam deteksi dini penyimpangan adalah peringatan dini terhadap risiko dan deviasi tugas, analisis kepatuhan dan efisiensi program, serta evaluasi kebijakan agar tujuan organisasi tercapai optimal.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, menambahkan bahwa pengawasan efektif harus memberikan nilai tambah bagi perbaikan sistem dan pengambilan keputusan. APIP harus menjadi mitra strategis yang memberikan solusi cepat, rekomendasi berbasis risiko, dan informasi relevan untuk mendukung pembangunan daerah. Ateh menjabarkan lima pilar kapabilitas APIP: kualitas peran dan layanan, profesionalisme penugasan, manajemen pengawasan, pengelolaan SDM, dan budaya kolaboratif organisasi.
Rakornas ini dihadiri lebih dari 900 peserta, termasuk inspektur dari 38 provinsi dan 532 kabupaten/kota serta perwakilan kementerian/lembaga. Forum ini menjadi wadah kolaborasi nasional antara KPK, Kemendagri, BPKP, dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) untuk memperkuat pengawasan internal sebagai fondasi pemerintahan yang bersih dan berintegritas.













