Lampung Selatan, Ruang News Indonesia – Dugaan pelanggaran kontrak kerja memicu kontroversi di Perumahan Airan Raya, Jl. Airan Raya No.99, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung. Vina, warga Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, disebut-sebut mengabaikan kesepakatan kerja yang telah dibuat sebelum berangkat, Sabtu 21/2/2026.
Sebelum berangkat, Vina bersama rekannya, Caca, menandatangani kontrak tiga bulan dengan penyalur tenaga kerja, yang menegaskan sanksi administratif sebesar Rp600.000 bila terjadi pelanggaran. Kesepakatan ini disaksikan calon pekerja lain sebagai bukti keterikatan hukum dan moral.
Namun, begitu tiba di kediaman ibu Winda di Perumahan Airan Raya, Vina justru melarikan diri melewati pagar samping rumah. Rekaman CCTV memperlihatkan aksi dramatis saat Vina terjatuh dari jemuran lantai dua. Perilaku ini tidak hanya menyalahi kontrak, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang nyata.
Caca menuntut agar Vina memberikan klarifikasi langsung kepada ibu Winda dan segera memenuhi kewajiban membayar denda. Hingga kini, baik pihak keluarga maupun Vina sendiri belum memberikan tanggapan resmi, menimbulkan tanda tanya publik mengenai tanggung jawabnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras: kontrak kerja bukan sekadar dokumen formal, tetapi ikatan moral dan hukum yang harus dihormati. Pelanggaran seperti ini berpotensi berujung pada konsekuensi sosial dan hukum. Tidak ada toleransi bagi pekerja yang mengabaikan kesepakatan, apalagi sampai membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Ruang News Indonesia menegaskan, setiap pihak yang terlibat dalam kontrak kerja wajib bertanggung jawab penuh. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh calon pekerja dan penyalur: integritas dan disiplin bukan pilihan, tetapi kewajiban.
Ruang News Indonesia, Melaporkan Fakta, Bukan Sekadar Cerita.
#RuangNewsIndonesia #BeritaTajam #LampungSelatan #KontrakKerja #PelanggaranKerja













