JAKARTA, Ruang News Indonesia— Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sunarto, menegaskan bahwa integritas hakim dan aparatur peradilan kini berada dalam sorotan publik yang semakin ketat, seiring meningkatnya keterbukaan informasi dan perkembangan ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunarto saat memberikan Pembinaan Teknis Administrasi dan Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Senin (9/2/2026).
Ia mengingatkan, dalam kondisi masyarakat yang semakin terbuka, kesalahan yang dilakukan oleh satu individu dapat dengan cepat dipersepsikan sebagai kegagalan institusi peradilan secara keseluruhan.
“Di era masyarakat yang semakin terbuka, satu kesalahan yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur peradilan dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan,” ujar Sunarto.
Independensi Tidak Cukup Hanya dari Putusan
Sunarto menekankan, independensi peradilan tidak cukup ditunjukkan melalui putusan yang dihasilkan, tetapi juga harus tercermin dalam sikap hidup, integritas, serta profesionalitas hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Termasuk di dalamnya, kata dia, perilaku di ruang digital seperti media sosial dan ruang publik lainnya.
“Independensi peradilan harus diwujudkan tidak hanya melalui putusan, tetapi juga tercermin dalam sikap hidup hakim dan aparatur peradilan, termasuk dalam penggunaan media sosial dan ruang publik lainnya,” tegasnya.
Peradilan dalam Pengawasan Publik yang Kritis
Menurut Sunarto, dinamika sosial saat ini membuat lembaga peradilan berada dalam pengawasan masyarakat yang semakin kritis. Dalam situasi tersebut, kesalahan sekecil apa pun berpotensi menggerus kepercayaan publik.
“Peradilan hari ini berada dalam sorotan masyarakat yang semakin kritis. Dalam kondisi demikian, peradilan tidak cukup bekerja secara benar menurut hukum semata, tetapi juga harus menjadi teladan bagi semua,” katanya.
Ia menambahkan, tantangan peradilan tidak hanya terletak pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada kemampuan menjaga citra lembaga melalui perilaku aparatur, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kesejahteraan Hakim Harus Sejalan dengan Etika Lebih Tinggi
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto juga menyinggung kebijakan negara terkait peningkatan kesejahteraan hakim. Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai konsekuensi dari tuntutan etika dan profesionalisme yang lebih tinggi.
“Peningkatan kesejahteraan hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari pengabdian, melainkan sebagai awal dari tuntutan profesionalisme dan integritas yang lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap setiap aparatur peradilan menyadari bahwa perilaku, sikap, dan keputusan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap legitimasi MA dan badan peradilan di bawahnya.
Karena itu, peningkatan hak yang diterima harus sejalan dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Peningkatan hak harus diiringi dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan yang konsisten terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” pungkas Sunarto.
Ruang News Indonesia akan terus menghadirkan berita dan informasi terbaru yang terupdate, akurat, dan terpercaya.













