Ketua DPD LPKSM-GML Ucapkan Selamat Atas Dikukuhkannya 11 Kepala Desa di Kecamatan Katibung

Lampung Selatan, RNI.COM – Ketua DPD LPKSMGML Kabupaten Lampung Selatan mengucapkan selamat atas pengukuhan dan perpanjangan dua tahun masa jabatan 11 Kepala Desa di Kecamatan Katibung.

Berdasarkan Undang – Undang No 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa dirubah menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan Pemerintah Kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan Bupati terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan  ketentuan perundang-undangan dan berlaku.

Ketua DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan Husni Piliang berharap setelah dilantik dan dikukuhkan, Kepala Desa dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut Husni mengatakan, penambahan 2 Tahun masa jabatan Kepala Desa harus mampu memberikan dampak besar bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

“Atas nama pribadi dan lembaga saya mengucapkan selamat kepada 11 kades yang sudah dilantik, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”ucap Husni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *