Lampung Selatan, RNI.COM – Dugaan pemalsuan LPJ DD Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan yang viral di pemberitaan media online dan platform media sosial mendapatkan tanggapan beragam dari pelaku swadaya.
Salah satu tanggapan datang dari Husni Piliang ketua DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan, menurutnya dugaan Pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa oleh Pujianto Kepala Desa Sabah Balau adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan dapat menyebabkan penyelewengan dana desa.
“Pemalsuan LPJ desa adalah tindakan serius yang harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan tersebut,” terang Husni pada awak media, Rabu 30 April 2025.
Lebih lanjut Husni mengatakan, Pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa bisa terjadi karena beberapa faktor, termasuk minimnya informasi yang disampaikan pemerintah desa, kurangnya pemahaman masyarakat, dan adanya potensi penyalahgunaan dana desa.
Faktor lain meliputi kesalahan dalam administrasi keuangan, kurangnya pengawasan, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Kurangnya transparansi dan lemahnya pengawasan adalah faktor penyebab terjadinya pemalsuan LPJ,”ujar Husni.
Selanjutnya ketua organisasi NGO tersebut juga mendesak pihak Inspektorat Lampung Selatan bekerja secara profesional, transparan jangan sampai pemeriksaan yang dilakukan hanya sekedar formalitas.
“Saya minta pihak Inspektorat Lampung Selatan bekerja secara profesional, jangan hanya formalitas serta jangan ada yang ditutup-tutupi”tegasnya.
Masih menurut Husni, jika terbukti Kades Sabah Balau melakukan pemalsuan LPJ maka akan diganjar dengan sangsi pidana Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Korupsi): Ancaman hukuman sesuai dengan tingkat kerugian keuangan desa dan jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Selain sangsi pidana ada juga sangsi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis bahkan
pemberhentian sementara atau permanen dapat dikenakan kepada kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Saya berharap agar oknum Kades yang menyalahgunakan wewenang agar segera tobat, jangan sampai sudah pakai rompi orange baru tobat,”tutup Husni.(SK/BD)













