Jakarta, 22 September 2025 (RuangNewsIndonesia.Com) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 belum dapat dipastikan, meskipun rencana tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Menurut Qodari, pencantuman rencana kenaikan gaji dalam Perpres tersebut tidak serta-merta menjamin implementasinya. “Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025,” jelas Qodari di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, pengalaman menunjukkan bahwa beberapa rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP seringkali tidak atau belum bisa dilaksanakan pada tahun bersangkutan, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau pajak karbon.
Qodari juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum membahas rencana kenaikan gaji ASN ini dengan Kementerian Keuangan. “Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji,” ujarnya.
Pertimbangan utama dalam kebijakan ini adalah kondisi keuangan negara. Qodari menyoroti bahwa anggaran yang dialokasikan untuk gaji ASN saat ini mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun, angka ini belum termasuk tunjangan lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Jika terjadi kenaikan moderat sebesar 8% seperti tahun 2024, akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP.
“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik, atau yang bisa memenuhi kondisi, dan ya kebutuhan untuk kenaikan gaji ini,” tegas Qodari.
Perpres No. 79/2025 memang memuat rencana kenaikan gaji untuk berbagai profesi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Selain itu, pemerintah juga berencana meningkatkan sistem penilaian untuk ASN.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di kantornya, juga mengakui bahwa pihaknya belum membahas rencana kenaikan gaji untuk ASN. “Sepertinya belum (dihitung, red.),” kata Purbaya. Hal ini semakin memperkuat ketidakpastian mengenai realisasi kenaikan gaji ASN pada tahun mendatang.













