Kejati Lampung Gelar Konferensi Pers: Ungkap Modus Korupsi SPAM Pesawaran

Bandar Lampung (RuangNewsIndonesia.Com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek yakni Syahril, Adal, dan Saril.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/10), kelima orang tersebut langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik. “Tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup, sehingga status kelima orang ini ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Armen membeberkan konstruksi kasus tersebut. Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada Kementerian PUPR dengan nilai total Rp10 miliar. Kementerian PUPR kemudian menetapkan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar.

Pelaksanaan proyek tersebut kemudian dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi. Dinas PUPR kemudian membuat perencanaan baru yang mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian PUPR.

“Atas kondisi tersebut, telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK tahun 2022 berdasarkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai,” jelas Armen.

Para tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” tutup Armen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *