Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Bengkulu, [RuangNewsIndonesia.Com] – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020 pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Kedua tersangka adalah Ir. Hazairin Masrie, MM bin Maiseman (Alm), selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, S.H. binti Naufin (Alm), selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

“Kedua orang ini ditetapkan tersangka karena harus bertanggung jawab menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH.MH.

Menurut Danang, kedua tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan terkait pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung yang menggunakan anggaran dari APBN sebesar Rp 200 miliar.

Danang menyampaikan bahwa kedua tersangka, dengan perannya masing-masing, diduga melakukan manipulasi perhitungan ganti rugi tanam tumbuh yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Penyidikan juga menemukan adanya sejumlah item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah, seperti BPHTB dan biaya notaris, namun dimasukkan dalam anggaran. Selain itu, terdapat kerugian negara yang berasal dari mark up ganti rugi tanam tumbuh.

Dalam proses penyidikan yang menggunakan metode scientific evidence, penyidik menemukan fakta dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu manipulasi pada jenis tanam tumbuh yang memengaruhi besaran nilai ganti rugi.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana di atas 5 tahun, berdasarkan Pasal 21 ayat (I) dan (4) KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *