Kejari Lampung Tengah Tahan Tersangka Korupsi Proyek Taman Hutan Kota APBD 2020

Lampung Tengah, Ruang News Indonesia — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial (RAY) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD 2020. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin, 8 Desember 2025.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-42/…/L.8.15/Fd.2/12/2025. (RAY) kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung sejak 8 Desember hingga 27 Desember 2025, atau selama 20 hari. Ia dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Rita mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana khusus. Penyidik, kata dia, telah memeriksa 25 saksi untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan taman tersebut. “Langkah penyidikan dilakukan secara profesional dan independen,” ujar Rita.

Kasus ini menjadi penyidikan khusus keempat yang ditangani Kejari Lampung Tengah sepanjang 2025. Rita menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi tetap menjadi prioritas lembaganya. Namun ia belum membeberkan apakah penyidik membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Penyidikan masih berlangsung dan berkembang sesuai alat bukti,” kata Rita saat menutup konferensi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *