Kalianda, 4 September 2026 — Ruang News Indonesia, Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang perempuan bernama Mailindawati di Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua tersangka tersebut adalah Yuhana Noviza, yang disebut berprofesi sebagai notaris, dan Marisa Rahmawati alias Ica, seorang ibu rumah tangga.
Penetapan tersangka tersebut diberitakan sejumlah media berdasarkan dokumen kepolisian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam dokumen yang diberitakan, Marisa Rahmawati alias Ica ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Nomor S.Tap.Tsk/41/VIII/2026/Satreskrim/Polres Lamsel.
Sementara Yuhana Noviza ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Nomor S.Tap.Tsk/42/VIII/2026/Satreskrim/Polres Lamsel.
Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor STTLP/B/159/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, yang disebut dibuat pada 7 April 2025.
Adapun dugaan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Kerugian Dilaporkan Mencapai Rp1,4 Miliar
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, perkara tersebut bermula dari transaksi yang disebut berkaitan dengan bisnis atau perantara lelang barang sitaan KPK.
Dalam kronologi yang diberitakan, korban disebut menyerahkan uang secara bertahap kepada kedua tersangka dengan nilai yang kemudian diklaim mencapai sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,45 miliar.
Dana tersebut disebut diserahkan melalui transfer ke rekening yang dikaitkan dengan Marisa Rahmawati dan Yuhana Noviza.
Namun, menurut kronologi yang diberitakan, dana yang dijanjikan untuk dikembalikan tidak diterima korban sebagaimana yang diharapkan. Persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan kepada kepolisian.
Proses Hukum Berlanjut
Sebelum penetapan tersangka, perkara tersebut disebut telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Pemberitaan mengenai dokumen kepolisian menyebut penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan disebut diterbitkan pada 10 Agustus 2026, sedangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) disebut diterbitkan pada 11 Agustus 2026.
Selanjutnya, pemberitahuan mengenai penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan Tersangka
Kedua tersangka disebut telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 3 September 2026.
Namun, berdasarkan pemberitaan yang diperoleh, keduanya tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan kesehatan dan melalui kuasa hukum meminta penjadwalan ulang.
Perkembangan mengenai pemeriksaan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Sejumlah Pertanyaan yang Masih Harus Dijawab dalam Penyidikan
Di tengah proses hukum tersebut, terdapat sejumlah hal yang penting untuk diperjelas melalui pemeriksaan dan alat bukti. Pertanyaan-pertanyaan ini bukan kesimpulan mengenai kesalahan para tersangka, melainkan hal-hal yang relevan untuk diuji dalam proses penyidikan.
- Apakah benar terdapat objek lelang KPK yang ditawarkan kepada korban?
- Apakah objek yang ditawarkan tersebut memiliki hubungan resmi dengan aset sitaan atau barang rampasan KPK?
- Apakah terdapat dokumen, surat, kewenangan, atau mekanisme resmi yang menjadi dasar transaksi tersebut?
- Ke mana aliran dana yang diserahkan korban, dan bagaimana penggunaannya setelah dana diterima?
- Apa peran masing-masing tersangka dalam transaksi yang dilaporkan korban?
- Berapa jumlah kerugian yang nantinya dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan?
- Apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, atau diduga terlibat dalam transaksi tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengetahui secara utuh bagaimana transaksi berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat hubungan nyata dengan objek lelang yang disebut dalam perkara.
Penetapan Tersangka Bukan Putusan Bersalah
Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan atau tidak bersalahnya seseorang.
Karena itu, Yuhana Noviza dan Marisa Rahmawati alias Ica tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, pembelaan, maupun hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nilai kerugian sekitar Rp1,4–Rp1,45 miliar dalam pemberitaan ini juga merupakan nilai yang dilaporkan atau diklaim dalam perkara dan belum dapat diposisikan sebagai kerugian yang telah diputus secara hukum.
Ruang News Indonesia akan mengikuti perkembangan proses hukum perkara tersebut berdasarkan informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang News Indonesia tidak hadir untuk menghakimi. Kami hadir untuk mengawal fakta.
Ruang News Indonesia — Mengawal Fakta, Menjaga Integritas.
#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #PolresLampungSelatan #KasusHukum #Penipuan #Penggelapan #YuhanaNoviza #MarisaRahmawati #Ica #BandarDalam #Sidomulyo #BeritaHukum #HakJawab #PradugaTakBersalah













