Jakarta — Ribuan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia turun ke Jakarta dan menggelar aksi besar-besaran di kawasan Istana Negara, Senin (8/12/2025), menuntut pemerintah pusat segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aksi yang dikoordinasikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu berlangsung sejak pagi dengan titik konsentrasi di sekitar kawasan Monas dan seputaran Istana Presiden.
Para kades menyebut PMK 81 sebagai aturan yang “membunuh desa secara administratif” karena dinilai mempersulit pencairan Dana Desa Tahap II dan memaksa desa memenuhi syarat tambahan yang tidak semua desa siap menjalankan. Salah satu yang paling diprotes adalah kewajiban pembentukan koperasi desa sebagai syarat pencairan anggaran.
“Pemerintah pusat harus tahu: desa bukan tempat uji coba regulasi. Kalau PMK 81 tidak dicabut, maka roda pemerintahan desa akan berhenti,” tegas sejumlah orator dalam aksi.
Gelombang Massa dari Berbagai Daerah
Peserta aksi tak hanya datang dari satu wilayah, melainkan dari seluruh penjuru Indonesia. Bahkan puluhan kepala desa dari Kabupaten Brebes tercatat ikut dalam rombongan ke Jakarta.
Dari Provinsi Lampung, kades dari Pesibar dan wilayah Jati Agung sebelumnya telah menyatakan siap bergabung untuk menolak PMK 81.
Secara nasional, APDESI menyatakan bahwa ribuan perangkat pemerintahan desa hadir dalam aksi hari ini.
Pengamanan Ketat, Aksi Berlangsung Damai
Untuk mengantisipasi membludaknya massa, pemerintah menyiapkan lebih dari 2.100 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan unsur Pemprov DKI Jakarta untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.
Kawasan Monas hingga jalan di depan Istana mengalami rekayasa lalu lintas. Kendati terjadi konsentrasi massa yang padat, polisi menyebut aksi berlangsung kondusif dan persuasif.
Kenapa PMK 81 Ditolak?
Dalam pandangan para kepala desa, PMK 81 bukan memberi solusi, melainkan hambatan.
Poin keberatan terbesar meliputi:Poin Keberatan Dampak ke Desa Syarat tambahan untuk pencairan Dana Desa Banyak desa tidak mampu memenuhi secara cepat Adanya aturan pembentukan koperasi desa Tidak semua desa siap kelembagaan Potensi penundaan Dana Desa Tahap II Pembangunan dan layanan masyarakat terancam Administrasi lebih rumit & birokratis Memperlambat pelayanan masyarakat
Para kades menilai jika PMK 81 terus diberlakukan, pembangunan desa, honor perangkat desa, hingga layanan dasar masyarakat akan terganggu.
Desakan ke Presiden
Dalam aksi ini, APDESI secara tegas meminta Presiden turun tangan langsung dan mencabut PMK 81.
Mereka juga meminta pemerintah untuk:
- Mengembalikan mekanisme pencairan Dana Desa ke skema semula
- Tidak mengeluarkan aturan baru tanpa masa transisi
- Mengedepankan dialog sebelum menetapkan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan desa
“Pembangunan negara dimulai dari desa. Kalau desa dipersulit, untuk apa ada slogan pemerataan?” seru peserta aksi.
Ruang News Indonesia — Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.













