Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Karir politik Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, berada di ujung tanduk akibat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya. Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan menyatakan siap mengambil langkah tegas, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW), jika terbukti bersalah.
Proses hukum kasus ini telah memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri Kalianda telah menggelar sidang lanjutan keenam pada Kamis (19/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi kunci. Salah satunya adalah Sukriyadi, pemilik sah ijazah yang diduga dipalsukan dan digunakan oleh Supriyati.
Saksi lainnya berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Beni Candra; operator kelas akhir, Triyono; pendiri PKBM Bougenville, Suradi; operator entri data, Eko Widodo; serta tenaga pengajar, Abdul Fatah.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengambil langkah resmi.
“Kalau terbukti hanya melanggar secara administratif, maka sanksi yang diberikan berupa teguran bertingkat. Tapi jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, kami akan langsung mengirimkan surat kepada PDI Perjuangan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas Jenggis.
BK menegaskan bahwa proses PAW sepenuhnya menjadi wewenang partai pengusung. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam jika hasil pengadilan membuktikan adanya pelanggaran berat.
Kasus dugaan ijazah palsu ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut integritas seorang wakil rakyat. Jika terbukti bersalah secara pidana, Supriyati bukan hanya akan kehilangan jabatannya, tetapi juga bisa menghadapi hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menanti sikap tegas DPRD dan PDI Perjuangan terhadap kadernya yang terjerat kasus serius ini.













