Dugaan Praktik Aborsi di Way Kanan, Dua Warga Disebut Terlibat, Aparat Diminta Usut Tuntas

Way Kanan, Ruang News Indonesia – Dugaan praktik aborsi mencuat di Kampung Bumijaya, RT 03 RK 01, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Seorang perempuan berinisial SN (20) diduga menggugurkan kandungan yang diperkirakan telah berusia enam bulan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindakan tersebut diduga dilakukan atas permintaan seorang pria berinisial BTG (27), yang disebut sebagai atasan SN di tempatnya bekerja dan merupakan warga Kampung Margajaya.

Dalam proses tersebut, SN dikabarkan sempat mengalami kondisi kritis setelah mengonsumsi obat untuk mempercepat proses pengeluaran janin. Ia kemudian dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh kepastian mengenai lokasi pasti tindakan tersebut dilakukan serta apakah ada tenaga medis yang terlibat.

Tim masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan praktik aborsi tersebut dilakukan di fasilitas kesehatan resmi, praktik pribadi, atau tempat lainnya. Klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk otoritas kesehatan dan aparat penegak hukum, masih terus diupayakan.

Keterangan Aparatur Kampung

Kepala Kampung Bumijaya, Suroso, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (11/02/2026), membenarkan adanya informasi mengenai rencana pertemuan antara keluarga kedua belah pihak.

“Iya, kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Margajaya, M. Yani, mengaku belum menerima informasi resmi terkait peristiwa tersebut.

“Saya belum memperoleh informasi yang jelas karena belum ada pihak yang berkomunikasi dengan saya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti,” katanya.

Potensi Konsekuensi Hukum

Secara hukum, praktik aborsi di Indonesia diatur secara ketat. Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2026, ketentuan mengenai aborsi tercantum dalam Pasal 463–464. Regulasi tersebut menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi perempuan yang melakukan aborsi dan antara 5 hingga 15 tahun bagi pihak lain yang terlibat, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

Selain itu, ketentuan lain yang dapat dikenakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan apabila memenuhi unsur yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Kasus ini bukan termasuk delik aduan, sehingga siapa pun yang mengetahui peristiwa tersebut dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Pendalaman Kasus

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian terkait status hukum pihak-pihak yang disebutkan. Tim masih melakukan verifikasi lapangan guna memastikan fakta, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.

Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Ruang News Indonesia
Berita dan informasi terbaru, terupdate dan terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #WayKanan #HukumIndonesia #PenegakanHukum #KUHPBaru #PerlindunganAnak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *