Dugaan Pengisian Pertalite Gunakan Jerigen dan Mobil Lansir di SPBU 24.354.68 Simpang Kates, Pertamina Diminta Audit Total

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Aktivitas penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 24.354.68 Simpang Kates, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, memantik sorotan warga. Redaksi menerima sejumlah laporan yang mengarah pada dugaan praktik pengisian menggunakan jerigen serta kendaraan yang telah dimodifikasi, yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, pengisian tidak selalu dilakukan langsung ke tangki kendaraan sebagaimana prosedur umum. Sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian berulang dengan kapasitas tangki besar, bahkan terdapat indikasi modus “lansir” — praktik membeli BBM subsidi untuk kemudian dipindahkan atau diperjualbelikan kembali.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi oleh pengelola SPBU maupun pihak berwenang.

Regulasi Tegas, Sanksi Tidak Ringan

Sebagai BBM khusus penugasan, Pertalite berada dalam pengawasan ketat regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022

Aturan tersebut membatasi peruntukan serta mekanisme distribusi BBM subsidi. Pengisian menggunakan jerigen pada prinsipnya hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu dan wajib disertai surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, penyalur dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi.

Desakan Audit dan Pengawasan Ketat

Masyarakat berharap PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang mendapat penugasan distribusi BBM bersubsidi segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi internal terhadap operasional SPBU tersebut.

Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong turun tangan apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Transparansi dan pengawasan dinilai krusial agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak bocor ke praktik yang merugikan masyarakat luas.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.354.68 Simpang Kates belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi.

Ruang News Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi dan masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.

Ruang News Indonesia akan terus melakukan investigasi, verifikasi data, serta pendalaman informasi guna memastikan fakta yang akurat, objektif, dan berimbang.

Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *