DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Ketenagakerjaan

Lampung Selatan, RuangNewsIndonesia.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat berlangsung pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, di ruang sidang paripurna DPRD setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo. Kehadiran representasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diwakili oleh Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, yang dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi, memberdayakan, dan memajukan masyarakat melalui kedua Raperda ini.

“Dua Raperda ini menyentuh langsung persoalan mendasar masyarakat, yaitu keamanan dan penghidupan yang layak,” ujar Wabup Syaiful dalam sambutannya.

Wabup Syaiful menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini didasari oleh UUD 1945 Pasal 28G dan 28I, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN yang menekankan pentingnya pembangunan SDM inklusif dan responsif gender.

Fokus utama dalam pembahasan ini adalah urgensi perlindungan perempuan dari tindak kekerasan. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2020–2024 tercatat 78 kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung Selatan. Wabup Syaiful menekankan bahwa angka ini hanyalah fenomena “puncak gunung es,” mengingat banyak korban yang enggan melapor karena berbagai alasan.

“Negara, termasuk kita di daerah, harus hadir untuk menghentikan luka sosial ini,” tegas Wabup Syaiful.

Selain isu perlindungan perempuan, sektor ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius. Data mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Lampung Selatan pada tahun 2024 mencapai 4,12 persen, dengan mayoritas tenaga kerja berada di sektor pertanian dan perdagangan. Kondisi ini menuntut adanya peningkatan kompetensi, fasilitasi penempatan kerja, serta penguatan perlindungan bagi para pekerja.

“Tanpa perlindungan bagi perempuan, pembangunan tidak akan adil. Tanpa ketenagakerjaan yang sehat dan menguntungkan, ekonomi daerah tidak akan berkelanjutan. Oleh karena itu, dua Raperda ini adalah investasi kebijakan untuk masa depan,” tambah Wabup Syaiful.

Wabup Syaiful mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk legislatif, eksekutif, masyarakat sipil, dunia usaha, dan media, untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan, pengesahan, hingga implementasi kedua Raperda ini.

“Peraturan yang baik tidak hanya ditulis dengan tinta, tetapi dijalankan dengan hati nurani, data, dan keberanian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *