Jakarta, RuangNewsIndonesia.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR terkait Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti tersebut diberikan bersamaan dengan amnesti untuk 1.116 narapidana lainnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengumumkan persetujuan tersebut Kamis malam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto telah dipertimbangkan dan disetujui.
Menteri Hukum dan HAM, Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan amnesti diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden Prabowo Subianto.
Awalnya, pemerintah menargetkan amnesti untuk sekitar 44.000 narapidana, namun setelah verifikasi, hanya 1.116 yang memenuhi syarat.
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) karena terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, guna memuluskan jalan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif.
Meskipun terbukti bersalah dalam kasus suap, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Rapat konsultasi dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah anggota Komisi I dan III DPR RI. Dengan disetujuinya amnesti ini, Hasto Kristiyanto akan dibebaskan lebih cepat dari masa hukumannya.













