Lampung Selatan, RNI.COM – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Gema Masyarakat Lampung (DPD LPKSM-GML) Lampung Selatan menyoroti alokasi 20% dana desa yang ditujukan untuk program ketahanan pangan. Rabu 23 Juli 2025.
LPKSM-GML mendesak agar penggunaan dana tersebut lebih transparan dan efektif dalam meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.
“Kami mengapresiasi alokasi dana desa untuk ketahanan pangan, namun perlu dipertanyakan efektivitasnya di lapangan. Banyak laporan yang kami terima menunjukkan kurangnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut,” ujar Rohman Humas DPD LPKSM-GML Lampung Selatan.
LPKSM-GML mengungkapkan beberapa kekhawatiran terkait penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan, antara lain:
– Kurangnya transparansi: Masyarakat desa seringkali kesulitan mengakses informasi mengenai penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan. Laporan pertanggungjawaban yang kurang detail dan mudah dipahami menjadi kendala utama.
– Efektivitas program yang dipertanyakan: Beberapa program ketahanan pangan yang dijalankan dinilai kurang efektif dalam meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pelatihan, akses teknologi yang terbatas, dan pemasaran hasil panen yang sulit.
– Potensi penyimpangan: LPKSM-GML khawatir adanya potensi penyimpangan dana yang merugikan masyarakat desa. Hal ini perlu diantisipasi dengan pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih akuntabel.
DPD LPKSM-GML merekomendasikan beberapa hal untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan:
– Peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat: Pemerintah desa perlu melibatkan masyarakat desa secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program ketahanan pangan. Laporan keuangan dan kegiatan harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses.
– Penguatan kapasitas petani: Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani dalam mengelola usaha pertanian, meningkatkan produksi, dan memasarkan hasil panen.
– Peningkatan akses teknologi dan infrastruktur: Petani perlu diberikan akses terhadap teknologi dan infrastruktur yang memadai untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
– Penegakan hukum terhadap penyimpangan: Pemerintah perlu menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.
LPKSM-GML berharap pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat menindaklanjuti rekomendasi ini agar penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
LPKSM-GML juga akan terus memantau dan mengawasi penggunaan dana desa untuk memastikan terwujudnya ketahanan pangan di Lampung Selatan.













