DPD LPKSM–GML Kecam Dugaan Potongan Dana PKH di Batu Agung Merbau Mataram 

Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) — Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, mengeluhkan dugaan potongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp100 ribu per KPM. Potongan itu diduga dilakukan oleh oknum petugas tanpa dasar yang jelas.

Salah satu KPM berinisial SU menceritakan kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025, bahwa pemotongan tersebut tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Ia menyebut sebagian dana memang telah dikembalikan setelah mendapat teguran dari Camat Merbau Mataram, namun pengembalian kepada KPM lainnya belum dilakukan. “Intinya kami tidak terima adanya potongan ini. Dana PKH sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Menurut SU, aturan pencairan PKH tidak mengenal adanya potongan apa pun. Karena itu, ia meminta instansi terkait mengambil tindakan terhadap dugaan pungutan liar tersebut.

Kepala Desa Batu Agung yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui mekanisme pencairan PKH di wilayahnya. “Coba tanya langsung kepada pengurus PKH, Bang. Nomor HP pengurus PKH saya juga tidak tahu,” katanya.

Humas DPD LPKSM–GML Lampung Selatan Rohman, menilai dugaan potongan dana PKH itu tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak pendamping PKH, pemerintah kecamatan, dan Dinas Sosial melakukan pemeriksaan menyeluruh agar oknum yang terlibat dapat segera ditindak. “Bantuan PKH adalah hak penerima. Tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun,” katanya.

Ia menambahkan lembaganya siap memberikan pendampingan kepada warga jika masih ada dana yang belum dikembalikan. “Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dugaan pungutan liar pada dana bantuan sosial dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ruang News Indonesia: Tetap bersama kami untuk berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *