Lampung Selatan, RNI.COM – DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan mendukung surat edaran Nomor 7 tahun 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tahun 2024.
Pasalnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat rentan terjadinya kecurangan, yang tentunya akan mencoreng dunia pendidikan di tanah air, khususnya di Lampung Selatan.
Divisi hukum DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan Afrizal SH mengatakan, Terbitnya surat edaran KPK terkait PPDB diharapkan mampu mencegah praktik kecurangan baik dalam bentuk suap, gratifikasi, pemerasan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu 16 Juni 2024.
Menurut Afrizal berdasarkan data yang dilansir dari berbagai sumber salah satunya Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2023, praktik pungutan tidak resmi pada saat PPDB mencapai 2,24 persen dari jumlah sekolah yang ada di Indonesia.
Lanjut Afrizal, modus terjadinya pungutan tidak resmi manakala calon peserta didik baru tidak memenuhi persyaratan, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh oknum panitia PPDB untuk melakukan pungutan tidak resmi, guna meloloskan peserta didik baru tersebut.
Maraknya pungutan tidak resmi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah, Inspektorat yang merupakan perpanjangan tangan dari kepala daerah harus berperan lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Afrizal juga mengajak masyarakat khususnya di Lampung Selatan untuk tidak memberikan ruang bagi oknum panitia PPDB untuk melakukan praktik pungutan tidak resmi dan jika ditemukan maka segera laporkan kepada pihak yang berwenang.
Dikutip dari pernyataan juru bicara pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung bahwa Surat edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 juga menyatakan ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.













