Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel.
“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi. “Sekali lagi, Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras dan berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo menyatakan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka ini terjadi sehari setelah Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang pecahan lainnya. Selain itu, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga membela diri dengan menyatakan bahwa dirinya tidak terkena OTT dan tidak terlibat dalam kasus pemerasan, serta berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.













