Lampung Selatan, RuangNewsIndonesia.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan” di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, pada Jumat (8/8/2025).
Inisiatif ini bertujuan membekali para kepala desa dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga tata kelola pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai aturan.
Seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan turut hadir dalam acara ini. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, hadir sebagai narasumber utama, didampingi oleh Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Lampung. Dalam sambutannya, ia menekankan betapa krusialnya pemahaman hukum bagi kepala desa, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Anggaran desa memiliki nilai yang besar dan potensi risiko yang tinggi. Kami tidak ingin ada kepala desa yang menghadapi masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegasnya.
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan materi dengan gaya yang lugas dan mudah dipahami. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Sarasehan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi para kepala desa dan lurah di Kabupaten Lampung Selatan untuk memperdalam pemahaman hukum.
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa dapat menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.













