Breaking News: Ketua Bawaslu Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Mesuji, Lampung (RuangNewsIndonesia.Com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji (DC) sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2023-2024. Penetapan tersangka dilakukan di kantor Kejari Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, pada Jumat (24/10/2025) setelah melalui proses panjang.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, didampingi Kasi Intel Kejari Mesuji, Joddie Atma Echi, menjelaskan bahwa DC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Rizka Nurdiansyah menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa 47 saksi dan 3 ahli (Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan Ahli Digital Forensik dari AMC Kejaksaan Agung RI).

Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa barang dan dokumen terkait tindak pidana korupsi, termasuk alat komunikasi, nota kosong, nota BBM, E-Toll, Surat Pertanggungjawaban, SK, dan dokumen lainnya.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara, terdapat penyalahgunaan dana hibah yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp347.746.637.

“Perbuatan Tersangka tersebut, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Rizka.

Saat ini, Kejari Mesuji masih melakukan pengembangan kasus untuk kemungkinan adanya tersangka lain. Untuk kepentingan penyidikan, DC ditahan selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *