Rumah Kosong Jadi Sasaran, Polisi Bekuk Terduga Spesialis Curat di Kalianda

LAMPUNG SELATAN — Warga di kawasan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, dibuat resah oleh aksi pencurian yang menyasar rumah kosong. Polisi akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengamankan F alias Mpep (35), warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah sekaligus klinik milik korban berinisial AS (37), di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu depan. Dari lokasi, satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih dibawa kabur. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.

“Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan,” ujar Sulyadi dalam konferensi pers di Polsek Kalianda, Selasa (6/10/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan F alias Mpep beserta satu unit kulkas obat merek Toshiba. Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng, yang kini masih dalam pencarian.

Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S.H., mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan,” ujarnya.

Polisi menduga aksi tersebut tidak berhenti pada satu lokasi. Sejumlah tempat kejadian perkara lain kini masih didalami untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Modus menyasar rumah yang ditinggalkan penghuni menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan keresahan warga. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika rumah ditinggalkan dalam waktu tertentu.

“Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif,” kata Sulyadi.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kalianda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu Aceng yang disebut sebagai rekan dalam aksi tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Ruang News Indonesia — Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Setiap pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #Kalianda #WayUrang #PolsekKalianda #PolresLampungSelatan #Tekab308 #Kriminal #Pencurian #Curat #RumahKosong #Kamtibmas #KeamananMasyarakat #BeritaLampung #InfoLampung #PradugaTakBersalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *