BPD dan Mentalitas yang Dipertanyakan: Refleksi atas Tata Kelola Desa di Lampung Selatan (dengan Penilaian Fakta Lapangan)

Penulis: Muhammad Husni 

Opini: (RuangNewsIndonesia.Com) – Isu mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dituding bermental pejabat versus oknum pejabat pemerintah kabupaten Lampung Selatan yang bermental penjilat adalah cerminan masalah klasik dalam tata kelola pemerintahan. Idealnya, BPD berfungsi sebagai mitra kritis pemerintah desa, mengawasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun, ketika BPD justru terjebak dalam mentalitas “pejabat” yang berjarak dengan rakyat atau pejabat pemerintah kabupaten Lampung Selatan justru bersikap “menjilat” demi kepentingan pribadi, maka fungsi pengawasan dan keseimbangan menjadi lumpuh.

Mentalitas “pejabat” pada anggota BPD, sebagaimana yang sering ditudingkan, tidak muncul tanpa sebab. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kondisi ini. Pertama, kurangnya kompetensi anggota BPD menjadi masalah utama. Banyak anggota BPD yang tidak memiliki latar belakang atau pengetahuan yang memadai tentang tata kelola pemerintahan desa, peraturan perundang-undangan, atau mekanisme pengawasan.

Kedua, pelatihan (Bimtek) yang tidak merata juga memperparah masalah ini. Seringkali, Bimtek hanya dihadiri oleh ketua BPD, sementara anggota lainnya tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kapasitasnya. Akibatnya, anggota BPD kurang memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka, sehingga sulit untuk menjalankan peran pengawasan secara efektif.

Ketiga, tunjangan BPD yang dinilai terlalu minim juga menjadi faktor demotivasi. Tunjangan yang tidak sepadan dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada BPD dapat membuat anggota BPD merasa tidak dihargai dan kurang termotivasi untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini juga dapat memicu praktik-praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, mentalitas “penjilat” pada pejabat pemerintah kabupaten Lampung Selatan juga tidak kalah merugikan. Pejabat yang seharusnya melayani masyarakat dengan sepenuh hati justru lebih fokus pada menyenangkan atasan atau kelompok tertentu demi mendapatkan jabatan atau proyek di tingkat kabupaten. Akibatnya, kebijakan dan program yang seharusnya mendukung pembangunan desa tidak berjalan efektif, melainkan hanya menguntungkan segelintir orang di lingkaran kekuasaan kabupaten.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada upaya serius dari berbagai pihak. Pertama, pemerintah daerah (kabupaten) harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap BPD dan pemerintah desa. Anggota BPD perlu diberikan pelatihan yang memadai tentang tata kelola desa, pengawasan keuangan, dan penyusunan regulasi. Pelatihan harus dilakukan secara merata, melibatkan seluruh anggota BPD, bukan hanya ketua. Pejabat pemerintah kabupaten Lampung Selatan juga perlu diingatkan tentang pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta dampaknya terhadap pembangunan di tingkat desa.

Kedua, pemerintah kabupaten Lampung Selatan perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan tunjangan BPD agar sepadan dengan tanggung jawab yang diemban. Hal ini dapat meningkatkan motivasi anggota BPD untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan mencegah praktik-praktik korupsi.

Ketiga, masyarakat desa harus lebih aktif dalam mengawasi kinerja BPD dan pemerintah desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah desa dan forum-forum lainnya akan membantu mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa kebijakan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka. Masyarakat juga perlu berani menyampaikan aspirasi dan keluhan langsung kepada pemerintah kabupaten Lampung Selatan terkait kinerja pejabat yang dianggap tidak profesional.

Keempat, perlu ada mekanisme yang jelas dan transparan untuk mengatasi konflik kepentingan antara BPD dan pejabat pemerintah kabupaten Lampung Selatan. Jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran, harus ada proses hukum yang tegas dan adil, tanpa pandang bulu.

Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan BPD dan pejabat pemerintah kabupaten Lampung Selatan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga tata kelola pemerintahan di tingkat desa menjadi lebih baik dan berpihak pada kepentingan rakyat, serta pembangunan di Lampung Selatan dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *