Makasar (RuangNewsIndonesia.Com) – Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik Terpidana Ivan CH Litha, yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk.
Lelang dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama Terpidana Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Objek lelang yang berhasil terjual berupa satu bidang tanah berikut bangunan ruko tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan), dengan luas tanah/bangunan 60/184 m². Aset berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Aset tersebut laku terjual dengan nilai Rp1.395.000.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Seluruh hasil lelang akan disetor ke kas negara dan selanjutnya diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq PT Elnusa Tbk.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id. Metode ini diterapkan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara serta mengoptimalkan penerimaan negara.(Sumber Humas Kejagung)
—
Ruang News Indonesia – Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya













