Lampung Timur, Ruang News Indonesia — AKP Dn akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai dugaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang disebut tidak sesuai prosedur standar saat dirinya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Lampung Timur.
Klarifikasi tersebut disampaikan AKP Dn saat mendatangi kantor LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Koordinator Daerah Lampung Timur, Jumat (13/2/2026). Ia memberikan penjelasan langsung terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Penjelasan AKP Dn: Gangguan Sistem dan Human Error
Menurut AKP Dn, penerbitan SKCK yang menjadi sorotan terjadi akibat gangguan sistem saat proses pelayanan berlangsung.
Ia menjelaskan, pada saat itu terjadi gangguan pada sistem online atau server penyimpanan (storage server) karena tingginya jumlah pemohon SKCK yang mengajukan permohonan secara bersamaan, terutama peserta pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW).
“Saat itu sistem mengalami gangguan. Proses kemudian dilakukan secara manual karena banyaknya pemohon dan keterbatasan waktu. Terjadi human error dalam proses penerbitan SKCK atas nama RD,” ujar AKP Dn.
Ia menambahkan, Polres Lampung Timur telah melakukan perbaikan dengan menerbitkan SKCK baru yang memuat keterangan sesuai fakta, termasuk informasi bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana selama tiga tahun.
SKCK terbaru tersebut, lanjutnya, telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Timur sebagai bentuk koreksi administratif.
LSM Soroti Dampak Penerbitan SKCK
Menanggapi klarifikasi tersebut, Siska Dinata alias Bang Sis dari LSM LAKI Korda Lampung Timur menyatakan bahwa persoalan utama bukan hanya pada penggantian SKCK.
Menurutnya, dampak dari SKCK awal yang diterbitkan tanpa mencantumkan catatan hukum tersebut telah digunakan sebagai syarat administrasi dalam proses seleksi PPPK-PW hingga yang bersangkutan dinyatakan lulus.
“Persoalannya bukan sekadar mengganti SKCK. Dampaknya sudah terjadi karena dokumen tersebut digunakan dalam proses seleksi,” ujarnya.
Bang Sis menyebut dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), namun ia juga menyatakan hal tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Muhammad Ilyas, Founder Menembus Batas Law Firm sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PERSADIN, turut memberikan pandangan atas persoalan tersebut.
Menurutnya, SKCK merupakan dokumen resmi negara sehingga penerbitannya harus dilakukan dengan ketelitian maksimal.
“Jika benar terjadi kelalaian administrasi, maka itu harus diuji melalui mekanisme internal kepolisian. Alasan human error atau gangguan sistem tentu perlu pembuktian,” ujarnya.
Muhammad Ilyas menjelaskan bahwa sanksi terhadap pejabat yang lalai dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi lebih berat apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada pada institusi yang berwenang serta harus melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Proses dan Klarifikasi Lanjutan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Timur maupun Polda Lampung terkait hasil evaluasi internal atas peristiwa tersebut.
Ruang News Indonesia menegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan para pihak yang disebutkan. Penilaian terkait ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan institusi terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Rilis LSM LAKI Koordinator Daerah Lampung Timur dan keterangan narasumber terkait.
Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya untuk Indonesia.













