Mensesneg Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Serius, Singgung Ancaman terhadap Keamanan Negara

JAKARTA — RUANG NEWS INDONESIA – Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana penyadapan yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pimpinan dan tokoh penting negara. Persoalan tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan pimpinan negara sekaligus kepentingan nasional.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menilai, dugaan tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Bahkan, menurutnya, terdapat potensi ancaman yang lebih serius terhadap keamanan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, pemerintah prihatin atas dugaan sejumlah tindak pidana yang mencakup penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga akses ilegal terhadap informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan sejumlah pejabat maupun tokoh lainnya.

“Pada siang hari ini kami ingin menyampaikan perkembangan berkenaan dengan dinamika yang terjadi kemarin, atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, kemudian penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal, baik kepada kepala negara maupun kepada pimpinan-pimpinan dan tokoh-tokoh,” ujarnya.

Dalam keterangan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan informasi mengenai keputusan Presiden terkait pemberhentian seorang pejabat dan penunjukan pejabat sementara untuk mengisi posisi tersebut.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya.

Terkait perkembangan tersebut, pemerintah menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kapolri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak persoalan yang sedang berkembang.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” jelas Prasetyo.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa tindakan penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum. Artinya, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan ataupun di luar mekanisme yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” katanya.

Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Sorotan

Kasus dugaan penyadapan ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan informasi strategis negara, keamanan pejabat publik, serta batas kewenangan dalam penggunaan teknologi penyadapan.

Penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Status dugaan tindak pidana juga harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara, tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan negara dan hak-hak hukum pihak yang diperiksa.

RUANG NEWS INDONESIA mendorong agar proses penegakan hukum berjalan objektif, akuntabel, dan tidak tebang pilih. Keamanan negara harus dijaga, tetapi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara juga wajib menjadi prinsip utama.

Ruang News Indonesia membuka seluas-luasnya ruang koreksi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita dan informasi terbaru, terupdate dan terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #PrabowoSubianto #PrasetyoHadi #Penyadapan #KeamananNegara #IstanaKepresidenan #PenegakanHukum #PolitikNasional #BeritaNasional

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *