Kalianda, 6 September 2026 — RuangNews Indonesia Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengalokasikan Rp3,13 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk hibah kepada enam instansi vertikal. Anggaran itu diberikan kepada Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kodim 0421/Lampung Selatan, Lanal, Polisi Militer, dan Kominda.
Pengalokasian tersebut menarik perhatian karena instansi vertikal pada dasarnya merupakan bagian dari pemerintah pusat yang memiliki sumber pembiayaan melalui APBN. Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan pemerintah daerah mengenai risiko pemberian hibah kepada instansi vertikal, terutama jika terjadi tumpang tindih pendanaan atau hibah digunakan untuk kebutuhan yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Rp3,13 Miliar untuk Enam Instansi
Berdasarkan data yang disebut bersumber dari BPKAD Kabupaten Lampung Selatan per Agustus 2026, rincian anggaran tersebut adalah:Instansi Nilai Hibah Polres Lampung Selatan Rp1.100.000.000 Polda Lampung Rp1.000.000.000 Kodim 0421/Lampung Selatan Rp775.000.000 Lanal Rp150.000.000 Polisi Militer Rp75.000.000 Kominda Rp30.000.000 Total Rp3.130.000.000
Polres Lampung Selatan menjadi penerima terbesar dengan Rp1,1 miliar, disusul Polda Lampung Rp1 miliar dan Kodim 0421/Lampung Selatan Rp775 juta.
Angkanya cukup besar untuk sekadar lewat di tabel APBD tanpa pertanyaan.
Untuk apa uang itu digunakan?
Pemerintah Daerah: Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan penganggaran hibah dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai hibah daerah memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan hibah kepada pemerintah pusat atau satuan kerja kementerian/lembaga di daerah dalam kondisi tertentu. Namun pemberian tersebut tetap harus memenuhi persyaratan, memiliki tujuan yang jelas, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pernyataan bahwa penganggaran telah sesuai aturan belum menjawab seluruh persoalan.
Legalitas adalah pintu masuk. Transparansi adalah ruang pemeriksaannya.
KPK Mengingatkan Risiko
KPK telah memberikan perhatian terhadap pola pemberian hibah daerah kepada instansi vertikal.
Dalam kajian pemetaan potensi korupsi belanja hibah daerah 2025, KPK menyoroti sejumlah persoalan, antara lain potensi tumpang tindih pendanaan, lemahnya parameter pemberian hibah, dan risiko konflik kepentingan.
KPK juga mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal secara sembarangan, mengingat instansi tersebut telah memiliki sumber pendanaan dari APBN.
Peringatan itu tidak berarti setiap hibah kepada instansi vertikal merupakan pelanggaran.
Namun, peringatan tersebut menjadi alasan yang cukup bagi publik untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai hibah Rp3,13 miliar di Lampung Selatan.
Ketika APBD Bertemu APBN
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Pemerintah daerah memiliki kebutuhan yang tak sedikit. Jalan rusak masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Pelayanan publik membutuhkan pembenahan. Infrastruktur dasar membutuhkan anggaran.
Pada saat yang sama, Rp3,13 miliar dialokasikan kepada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari pemerintah pusat.
Pertanyaannya bukan apakah Polri, TNI atau institusi lainnya penting bagi masyarakat.
Tentu penting.
Pertanyaannya adalah:
Apakah APBD harus ikut membiayai kegiatan yang sebenarnya sudah menjadi bagian dari pembiayaan APBN?
Jika jawabannya tidak, pemerintah daerah tinggal menunjukkan dokumennya.
Jika jawabannya iya, publik berhak mengetahui mengapa pembiayaan tersebut diperlukan dan apa manfaat tambahannya bagi masyarakat Lampung Selatan.
Jangan Berhenti di Kata “Sinergi”
Dalam bahasa birokrasi, pemberian hibah kepada instansi vertikal sering kali dapat dijelaskan sebagai bentuk sinergi.
Tetapi sinergi tidak boleh berhenti sebagai jargon.
Rp1,1 miliar untuk Polres Lampung Selatan harus memiliki tujuan yang jelas.
Rp1 miliar untuk Polda Lampung harus memiliki keluaran yang dapat diukur.
Rp775 juta untuk Kodim harus memiliki manfaat yang dapat dijelaskan.
Demikian pula dengan hibah untuk Lanal, Polisi Militer dan Kominda.
Publik berhak mengetahui apa yang dibeli, dibangun, dilakukan, dan dihasilkan dari uang tersebut.
Sebab ukuran keberhasilan anggaran bukan pada berapa cepat uang dibelanjakan, melainkan berapa besar manfaat yang kembali kepada masyarakat.
Pertanyaan yang Belum Selesai
RuangNews Indonesia mencatat sejumlah pertanyaan publik yang layak dijawab pemerintah daerah secara terbuka:
- Apa rincian kegiatan untuk setiap hibah?
- Mengapa kegiatan tersebut perlu dibiayai APBD?
- Apakah kegiatan yang sama telah memperoleh anggaran APBN?
- Bagaimana proses verifikasi dan penetapan penerima?
- Apa target dan indikator keberhasilannya?
- Apakah hibah tersebut pernah diberikan pada tahun sebelumnya?
- Di mana masyarakat dapat melihat NPHD dan laporan pertanggungjawabannya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru sebaliknya, keterbukaan akan menjadi cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Rp3,13 Miliar Bukan Sekadar Angka
Pada akhirnya, polemik hibah bukan soal pemerintah daerah boleh atau tidak membantu instansi vertikal.
Yang lebih penting adalah ketepatan penggunaan uang publik.
Jika hibah memang diperlukan, memiliki dasar hukum, tidak tumpang tindih dengan APBN, memiliki tujuan yang spesifik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pemerintah tinggal menjelaskannya.
Namun jika terdapat kegiatan yang sebenarnya telah dibiayai APBN, pertanyaan publik menjadi lebih serius:
Mengapa APBD masih harus ikut membayar?
Di situlah pengawasan publik dibutuhkan.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar kembali dalam bentuk manfaat bagi masyarakat.
Karena pada akhirnya, APBD bukan uang pemerintah.
Itu uang rakyat.
Dan rakyat berhak tahu ke mana uangnya pergi.
Catatan Redaksi:
RuangNews Indonesia tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun gratifikasi dalam pengalokasian hibah tersebut. Pemberitaan ini merupakan sorotan atas penggunaan anggaran publik berdasarkan data yang tersedia, ketentuan hukum, serta perhatian KPK terhadap risiko pengelolaan hibah daerah.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun tanggapan. Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik.
RuangNews Indonesia — Mengawal Anggaran, Mengawasi Kekuasaan, Membela Kepentingan Publik.
#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #APBD2026 #Hibah #InstansiVertikal #KPK #TransparansiAnggaran #UangRakyat #PengawasanPublik













