Hibah Rp3,13 Miliar Pemkab Lampung Selatan: Aturan Bilang Boleh, Siapa Penerimanya?

LAMPUNG SELATAN — Belanja hibah kepada instansi vertikal dalam APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan 2026 menjadi perhatian publik. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp3,13 miliar.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan, penganggaran tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan Hendry Kurniawan mengatakan pemberian hibah kepada instansi vertikal dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan, memiliki peruntukan yang jelas, serta memberikan manfaat bagi kepentingan daerah.

Pemkab juga menyebut sejumlah regulasi sebagai landasan, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Sampai di sini, secara administratif semuanya terdengar beres.

Namun, APBD bukan semata-mata persoalan boleh atau tidak boleh.

Ketika uang daerah dialokasikan hingga miliaran rupiah untuk instansi vertikal, pertanyaan publik pun muncul: seberapa mendesak kebutuhannya, untuk apa dana tersebut digunakan, dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat Lampung Selatan?

Pertanyaan itu bukan tuduhan. Ini bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang publik.

Terlebih instansi vertikal merupakan bagian dari pemerintah pusat yang memiliki mekanisme pembiayaan melalui APBN. Karena itu, transparansi mengenai alasan kebutuhan tersebut dibiayai melalui APBD menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

Jika pemerintah menyatakan seluruh proses telah sesuai ketentuan, publik tentu berhak mengetahui siapa penerimanya, berapa nilai masing-masing hibah, apa peruntukannya, bagaimana proses verifikasinya, serta bagaimana pertanggungjawaban dan hasil pemanfaatannya.

Siapa Penerimanya?

Pertanyaan ini sederhana, tetapi penting.

Penerima hibah dan rincian penggunaannya perlu diketahui publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Informasi tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui siapa yang menerima, berapa anggaran yang diberikan, untuk kegiatan apa, serta bagaimana dana tersebut dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan bukan berarti menghakimi penerima hibah. Sebaliknya, transparansi memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah, memastikan dana digunakan sesuai peruntukan, dan menilai apakah manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.

Sebab kalimat “sesuai aturan” semestinya bukan menjadi akhir dari pertanyaan.

Justru sebaliknya, kalimat itu seharusnya membuka ruang penjelasan yang lebih terang.

Aturan menjawab boleh atau tidak. Publik ingin tahu: perlu atau tidak, tepat atau tidak, dan manfaatnya sebesar apa.

Pada akhirnya, APBD bukan sekadar dokumen angka yang selesai setelah disahkan. Di dalamnya terdapat uang masyarakat yang harus dikelola secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika Rp3,13 miliar memang telah dialokasikan, maka keterbukaan mengenai penerima, nilai, peruntukan, proses verifikasi dan pertanggungjawabannya menjadi bagian penting dari pengawasan publik.

Sebab uang rakyat tidak cukup hanya dinyatakan sesuai aturan. Ia juga harus terlihat ke mana arahnya, jelas untuk apa digunakan, dan terasa manfaatnya bagi masyarakat.

Ruang News Indonesia
Mengawal Informasi, Menjaga Independensi, Membuka Ruang Publik.

#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #APBDPerubahan2026 #HibahDaerah #InstansiVertikal #TransparansiAnggaran #KeterbukaanInformasiPublik #PengawasanPublik #UangRakyat #Akuntabilitas #Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *