Portal PPID Lampung Selatan Sulit Diakses, Publik Pertanyakan Transparansi Informasi

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia – Akses terhadap portal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lampung Selatan kembali dikeluhkan masyarakat. Warga yang membutuhkan dokumen publik seperti RKA, APBD, DPA, maupun laporan perencanaan dan penggunaan anggaran mengaku kesulitan mengakses portal ppid.lampungselatankab.go.id, Selasa (9/12/2025).

Dalam beberapa hari terakhir, portal tersebut menampilkan error 522 “Connection Timed Out”. Kondisi ini menunjukkan adanya hambatan koneksi antara Cloudflare dan origin server, yang umumnya disebabkan server lambat merespons, sedang offline, beban tinggi, atau kendala konfigurasi teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan apakah portal sedang dalam tahap perbaikan, migrasi server, atau mengalami gangguan teknis. Tidak adanya informasi ini kemudian menimbulkan tanda tanya publik terkait komitmen transparansi informasi.

Di tengah minimnya penjelasan resmi, muncul pula pertanyaan publik mengenai aspek pendanaan portal PPID. Masyarakat mempertanyakan apakah terdapat kendala anggaran, efisiensi biaya, atau anggaran pengelolaan sistem informasi yang terlalu kecil, sehingga memengaruhi stabilitas server dan layanan PPID. Namun sejauh ini belum ada keterangan dari pemerintah mengenai situasi tersebut.

Sementara itu, publik juga mengingat bahwa Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama selama ini dikenal sebagai kepala daerah yang mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kondisi sulitnya mengakses portal PPID kemudian menjadi perhatian tersendiri karena transparansi informasi merupakan bagian penting dari visi pemerintahan tersebut.

Padahal, dalam standar keterbukaan informasi publik, pemerintah daerah diwajibkan memberi pemberitahuan secara terbuka apabila terjadi perubahan bentuk, tampilan, atau pemeliharaan portal PPID, agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap dokumen publik.


LPKSM-GML Soroti Minimnya Penjelasan Pemerintah

Menanggapi kondisi ini, DPD LPKSM-GML Lampung Selatan angkat bicara. Melalui Humasnya, Rohman, pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan seharusnya memberikan informasi terbuka kepada masyarakat terkait status portal PPID.

“Ketika portal PPID tidak dapat diakses dan publik tidak mendapat penjelasan, itu dapat menimbulkan dugaan dan ketidakpercayaan. Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi amanat undang-undang,” tegas Rohman.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi perlu dipahami sebagai bagian dari pelayanan publik yang baik.

“Kami berharap pemerintah segera menjelaskan kepada masyarakat. Masyarakat membutuhkan akses ke dokumen anggaran. Jangan biarkan publik bertanya-tanya.”

Transparansi Informasi Jadi Sorotan

Akses terhadap portal PPID merupakan salah satu indikator penting pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kesulitan mengakses portal tanpa adanya pemberitahuan resmi dikhawatirkan dapat mengganggu kepercayaan publik.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan portal PPID kembali dapat diakses dalam waktu dekat, sehingga pelayanan informasi publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ruang News Indonesia – Menyampaikan Fakta, Menegakkan Transparansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *