Komdigi Nilai Notifikasi Operator Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Perlindungan Sisa Kuota Harus Memberi Manfaat Ekonomi, Bukan Sekadar Peringatan

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan yang hanya diberikan melalui notifikasi atau peringatan belum memenuhi substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penilaian tersebut disampaikan setelah Komdigi melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap laporan implementasi perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler, yakni XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mengatakan secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme roll over. Namun, masih terdapat sejumlah paket non-roll over yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk informasi atau notifikasi kepada pelanggan.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket roll over. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-roll over yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny dalam pemaparan perkembangan tindak lanjut putusan MK terkait roll over kuota internet di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Evaluasi Tiga Operator

Komdigi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komdigi yang meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan langkah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan implementasi kepada Komdigi. Laporan pertama harus disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya dilakukan secara berkala setiap bulan.

Berdasarkan hasil evaluasi laporan tersebut, XLSmart melaporkan 101 paket. Sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme roll over, sedangkan sembilan paket masih menggunakan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi.

Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, 23 paket telah menggunakan mekanisme roll over, sementara 71 paket masih mengandalkan bentuk perlindungan lain, antara lain notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.

Sementara itu, Telkomsel melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket telah menerapkan mekanisme roll over, sedangkan 76 paket masih menggunakan perlindungan berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

Notifikasi Bukan Solusi Sisa Kuota

Menurut Denny, notifikasi pada dasarnya hanya memberikan informasi kepada pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan segera berakhir.

Mekanisme tersebut dinilai belum secara langsung memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” jelasnya.

Dengan demikian, perlindungan sisa kuota tidak serta-merta berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme roll over.

Komdigi menekankan bahwa substansi yang harus dipenuhi adalah tersedianya mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan sesuai dengan amanat putusan MK.

“Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Denny.

Harga Paket Roll Over Tak Boleh Menghilangkan Hak Pelanggan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya kenaikan harga pada paket yang menerapkan mekanisme roll over.

Denny mengatakan putusan MK secara eksplisit menyatakan bahwa perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun.

“Jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Komdigi selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa mekanisme yang diterapkan belum sesuai dengan substansi putusan MK, kementerian akan meminta operator melakukan penyesuaian.

Masyarakat Diminta Melapor

Komdigi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota internet.

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan masing-masing operator maupun call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159.

Bagi pelanggan, persoalan ini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya notifikasi. Yang lebih penting adalah apakah kuota yang telah dibeli benar-benar masih memberikan manfaat ketika masa berlaku paket berakhir.

OPINI REDAKSI

Kuota bukan sekadar angka di layar. Di balik setiap gigabita terdapat uang yang telah dibayarkan pelanggan.

Karena itu, ketika sisa kuota tidak dapat digunakan setelah masa berlaku berakhir, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah pelanggan sudah menerima notifikasi atau belum. Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah pelanggan benar-benar memperoleh perlindungan atas nilai ekonomi yang telah mereka bayar.

Notifikasi memang penting sebagai bentuk informasi. Namun, memberi tahu pelanggan bahwa kuotanya akan hangus tentu berbeda dengan memberikan mekanisme agar kuota tersebut tetap dapat dimanfaatkan.

Di sinilah substansi perlindungan konsumen diuji.

Jika kebijakan baru berhenti pada pesan, peringatan, dan notifikasi, jangan sampai perlindungan konsumen berubah menjadi sekadar perlindungan di layar ponsel.

Publik tentu menunggu bagaimana kebijakan ini benar-benar diterapkan oleh operator dan diawasi secara konsisten oleh pemerintah.

Ruang News Indonesia berpandangan, hak pelanggan harus diwujudkan dalam mekanisme yang nyata, transparan, dan dapat dirasakan manfaatnya—bukan berhenti pada notifikasi.

Penutup

Ruang News Indonesia akan terus mengawal informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, perlindungan konsumen, serta kebijakan pemerintah dan penyelenggara layanan digital.

Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #Komdigi #KuotaInternet #RollOver #PerlindunganKonsumen #MahkamahKonstitusi #OperatorSeluler #Telkomsel #Indosat #XLSmart #HakKonsumen #InformasiPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *