LPKSM-GML Minta Operator Pastikan Sisa Kuota Tetap Memberikan Manfaat Ekonomi kepada Konsumen
LAMPUNG SELATAN — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) menilai pemberian notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota internet tidak dapat semata-mata dianggap sebagai bentuk perlindungan yang telah memenuhi hak konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan LPKSM-GML menyikapi evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap implementasi perlindungan sisa kuota internet pelanggan pada sejumlah operator seluler.
Komdigi sebelumnya menyatakan masih menemukan paket non-roll over yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.
Menurut pemerintah, notifikasi hanya memberikan informasi bahwa masa berlaku kuota akan berakhir, tetapi belum secara langsung memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
Kepala Divisi Investigasi dan Kebijakan Publik LPKSM-GML, Junaidi, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif hak konsumen.
“Notifikasi memang penting sebagai bentuk informasi kepada pelanggan. Tetapi jangan sampai pemberitahuan bahwa kuota akan berakhir kemudian dianggap sudah cukup sebagai bentuk perlindungan konsumen. Yang harus dilihat adalah apakah setelah masa berlaku berakhir, konsumen masih memiliki mekanisme untuk memperoleh manfaat dari kuota yang sudah dibayarkan,” kata Junaidi.
Menurutnya, pelanggan membeli paket internet menggunakan uang. Karena itu, ketika masih terdapat sisa kuota, harus tersedia mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap nilai manfaat yang telah dibayar konsumen.
Jangan Berhenti pada Notifikasi
LPKSM-GML menilai persoalan roll over tidak semestinya hanya berfokus pada istilah atau model paket yang digunakan operator.
Hal terpenting, kata Junaidi, adalah bagaimana substansi perlindungan terhadap sisa kuota benar-benar diterapkan dan dapat dirasakan konsumen.
“Jangan sampai konsumen hanya menerima pesan: kuota Anda akan berakhir. Setelah itu kuota tetap hilang. Kalau mekanismenya seperti itu, secara substansi konsumen tetap kehilangan manfaat ekonomi dari sesuatu yang sudah dibayarnya,” ujarnya.
LPKSM-GML juga meminta operator memberikan informasi secara transparan mengenai setiap mekanisme perlindungan yang diterapkan, termasuk syarat, masa berlaku, jenis paket, serta bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan.
LPKSM-GML Soroti Putusan MK
LPKSM-GML juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 23 Juli 2026.
Dalam amar putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan ketentuan terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
“Karena sudah ada putusan MK, maka yang perlu dikawal sekarang adalah implementasinya. Jangan sampai substansi putusan berhenti pada perubahan istilah, sementara konsumen masih kehilangan manfaat sisa kuotanya,” tegas Junaidi.
Pemerintah Perlu Awasi Penerapan Operator
LPKSM-GML mengapresiasi langkah Komdigi yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota.
Namun, pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada pemeriksaan laporan dari operator.
“Pemerintah harus memastikan apa yang tertulis dalam laporan operator sesuai dengan yang benar-benar dialami konsumen. Karena ukuran akhirnya bukan sekadar berapa banyak paket yang sudah menggunakan roll over, tetapi apakah konsumen benar-benar mendapatkan perlindungan atas sisa kuota yang telah dibayarkan,” kata Junaidi.
Menurut LPKSM-GML, pengawasan juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya perbedaan antara paket yang secara formal memberikan pilihan perlindungan dengan praktik yang mudah atau sulit diakses konsumen.
Konsumen Diminta Simpan Bukti
LPKSM-GML mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan terkait sisa kuota untuk menyimpan bukti transaksi, informasi paket, tangkapan layar jumlah kuota, notifikasi masa berlaku, serta komunikasi dengan operator.
Dokumen tersebut dapat menjadi bukti apabila konsumen hendak menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi operator maupun kepada instansi pemerintah yang berwenang.
“Jangan hapus bukti transaksi dan notifikasi. Kalau ada persoalan, konsumen harus memiliki dokumentasi sehingga pengaduannya dapat diverifikasi,” ujar Junaidi.
LPKSM-GML juga meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum hanya berdasarkan kuota yang tidak dapat digunakan. Setiap persoalan perlu dilihat berdasarkan jenis paket, ketentuan layanan, mekanisme yang disediakan operator, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan Besarnya: Perlindungan atau Sekadar Pemberitahuan?
Menurut LPKSM-GML, inti persoalan saat ini adalah apakah konsumen hanya diberi tahu bahwa kuotanya akan berakhir, atau benar-benar diberikan mekanisme agar sisa kuota tetap dapat memberikan manfaat.
Sebab, notifikasi dan perlindungan merupakan dua hal yang berbeda.
Notifikasi memberikan informasi. Sementara perlindungan harus memberikan mekanisme yang dapat digunakan konsumen.
“Jangan sampai konsumen diberi tahu bahwa haknya akan hilang, tetapi tidak diberikan jalan untuk mempertahankan manfaat dari hak yang sudah dibayarnya. Di sinilah pemerintah dan operator harus menjawab substansi perlindungan konsumen,” pungkas Junaidi.
Penutup
Perlindungan konsumen harus diwujudkan melalui mekanisme yang jelas, transparan, mudah dipahami, dan dapat benar-benar dirasakan masyarakat.
LPKSM-GML akan terus mendorong pengawasan terhadap implementasi kebijakan perlindungan konsumen, khususnya terkait layanan telekomunikasi dan hak pelanggan atas kuota yang telah dibayarkan.
Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
#RuangNewsIndonesia #LPKSMGML #PerlindunganKonsumen #KuotaInternet #RollOver #Komdigi #MahkamahKonstitusi #OperatorSeluler #HakKonsumen #Konsumen #Telekomunikasi #InformasiPublik #LampungSelatan













