Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pratikno diangkat sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Adapun susunan lengkap 26 anggota Wantimpres yang dilantik adalah:

  1. Pratikno — Ketua merangkap anggota;
  2. Muhammad Hatta Rajasa — Wakil Ketua merangkap anggota;
  3. Muhammad Qodari — Sekretaris merangkap anggota;
  4. Sinta Nuriyah Wahid — anggota;
  5. Muhammad Quraish Shihab — anggota;
  6. Agum Gumelar — anggota;
  7. Chairul Tanjung — anggota;
  8. Said Aqil Siradj — anggota;
  9. Anwar Iskandar — anggota;
  10. Yahya Cholil Staquf — anggota;
  11. Jusuf Wanandi — anggota;
  12. Budi Gunawan — anggota;
  13. Bambang Soesatyo — anggota;
  14. Salim Segaf Al-Jufri — anggota;
  15. Soekarwo — anggota;
  16. Dato’ Sri Tahir — anggota;
  17. Rocky Gerung — anggota;
  18. Ida Bagus Purwalaksana — anggota;
  19. Philip Kuncoro Wijaya — anggota;
  20. Budi Santoso Tanuwibowo — anggota;
  21. Anwar Usman — anggota;
  22. Mohamad Hatta — anggota;
  23. Jusuf Hamka — anggota;
  24. Margarito Kamis — anggota;
  25. Jacky Manuputty — anggota; dan
  26. Ignasius Jonan — anggota.

Presiden Pimpin Pengucapan Sumpah

Setelah pembacaan Keputusan Presiden tentang pengangkatan keanggotaan Wantimpres, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan para anggota.

Dalam sumpah tersebut, para anggota menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kesanggupan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada bangsa dan negara.

Presiden juga mendiktekan sumpah yang memuat komitmen untuk menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, serta menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

Prosesi pelantikan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo kepada para anggota Wantimpres yang baru dilantik, dilanjutkan oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir.

Peran Wantimpres

Dengan dilantiknya 26 anggota tersebut, Wantimpres menjalankan kembali perannya sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Keberadaan Wantimpres memiliki posisi penting dalam memberikan pandangan, masukan, serta pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan bidang dan pengalaman masing-masing anggota.

Bagi publik, perhatian tidak hanya tertuju pada susunan personalia Wantimpres, tetapi juga pada bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsi pertimbangan secara objektif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

OPINI REDAKSI — RUANG NEWS INDONESIA

Pelantikan 26 anggota Wantimpres bukan sekadar seremoni pergantian atau pengisian jabatan. Di balik jabatan tersebut terdapat tanggung jawab besar untuk memberikan pertimbangan yang objektif kepada Presiden.

Keberagaman latar belakang para anggota diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam memberikan masukan terhadap berbagai persoalan bangsa.

Namun, ukuran keberhasilan Wantimpres pada akhirnya bukan semata-mata siapa yang duduk di dalamnya, melainkan bagaimana fungsi pertimbangan tersebut dijalankan secara profesional, independen, berintegritas, dan tetap berpijak pada kepentingan masyarakat serta konstitusi.

Publik tentu akan menunggu bagaimana 26 tokoh tersebut menjalankan amanahnya dan sejauh mana pertimbangan yang diberikan dapat menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan negara.

PENUTUP KHAS RUANG NEWS INDONESIA

Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.

Kami menyajikan informasi dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, kode etik jurnalistik, praduga tak bersalah, serta hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang News Indonesia | Mengawal Informasi, Menjaga Independensi.

#RuangNewsIndonesia #Wantimpres #PrabowoSubianto #Pratikno #HattaRajasa #MuhammadQodari #IstanaNegara #PemerintahanIndonesia #BeritaNasional #PolitikPemerintahan #InformasiPublik #Jurnalistik #Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *