Lampung Selatan, Ruang News Indonesia – Tuntutan audit investigasi terhadap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang disuarakan DPD LPKSM-GML Lampung Selatan mendapat tanggapan langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Selatan. Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukanto, S.E., M.M., melalui pernyataannya menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh pendamping PKH untuk mengevaluasi dugaan praktik penitipan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan penarikan bansos oleh pihak ketiga.
“Tadi sudah kita kumpulkan semua pendamping PKH. Harapannya ke depan masing-masing pendamping mendalami kembali data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah dampingan apakah masih ada hal-hal seperti ini,” ujar Puji Sukanto pada Senin malam (2/12/2025).
Ia menegaskan bahwa hasil penelusuran internal yang dilakukan tidak menemukan bukti keterlibatan pendamping PKH dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Dari hasil penelusuran tidak ada keterlibatan pendamping. Kami sudah menyampaikan kepada seluruh pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Komunitas (TKSK) untuk betul-betul melakukan pendampingan agar tidak ada lagi KPM yang menitipkan KKS-nya kepada orang lain dan memastikan penarikan bansos dilakukan sendiri,” tegasnya.
Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Pendamping
Meski klarifikasi telah diberikan, kritik publik tetap mengemuka. Pertanyaan inti yang muncul: jika pendamping tidak terlibat, mengapa praktik penitipan KKS bisa terjadi tanpa diketahui? Hal ini membuat desakan audit investigasi dari LPKSM-GML dianggap relevan — bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan sistem perlindungan sosial berjalan transparan dan akuntabel.
DPD LPKSM-GML Lampung Selatan menegaskan bahwa audit tetap diperlukan.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan pendamping, seharusnya praktik penitipan KKS tidak sampai terjadi. Di sini fungsi pengawasan dipertanyakan. Audit bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi untuk mengetahui di mana letak kelemahannya agar tidak ada lagi KPM yang dirugikan,” kata Rohman Humas DPD LPKSM-GML.
Dalam pernyataan lanjut, pihak lembaga menegaskan posisi mereka sebagai kontrol sosial, bukan oposisi pemerintah.
“Kami bukan ingin memperkeruh situasi, kami justru ingin penyaluran bansos berlangsung bersih, transparan dan sesuai hukum. Kalau sistem sudah benar, kami akan menjadi pihak pertama yang membelanya. Tapi kalau ada indikasi kelemahan, negara tidak boleh menutup mata.”
Pengawasan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban — Dasar Hukum Tegas Menyatakan
Kewajiban pendamping PKH mengawasi penyaluran bantuan bukan sekadar etika kerja, melainkan diatur tegas dalam perundang-undangan dan peraturan teknis, antara lain:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial: Menegaskan pentingnya pengawasan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan akuntabel.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Menegakkan prinsip penyelenggaraan yang transparan, terarah, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Mempertegas tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bantuan dilaksanakan secara teratur.
- Peraturan Menteri Sosial (Permen Sos) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH: Mengatur peran pendamping secara rinci, termasuk memverifikasi data, melaporkan kendala, dan memantau penyaluran dana hingga tahap pencairan.
- Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penetapan Kepesertaan Jaminan Sosial: Menjelaskan mekanisme penetapan penerima yang harus dipantau pendamping agar tetap akurat.
Selain itu, pedoman teknis Kementerian Sosial juga mengatur tahapan monitoring spesifik: mulai dari edukasi KPM, pengecekan saldo rekening, hingga memastikan pencairan dilakukan langsung oleh penerima — bukan pihak ketiga. Dengan demikian, pengawasan aktivasi rekening, penggunaan KKS, dan penarikan bansos adalah tugas wajib pendamping PKH.
Perlu Lebih dari Klarifikasi Saja
Mengumpulkan pendamping sebagai langkah evaluasi dianggap tidak cukup oleh publik. Ke depan, diperlukan upaya lebih lanjut, antara lain:
- Sistem pengawasan yang nyata dan terverifikasi di lapangan
- Pelaporan berkala yang transparan dan dapat dicek
- Mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh KPM
- Sanksi jelas untuk setiap bentuk kelalaian maupun penyimpangan
Karena transparansi bansos bukan perkara administratif semata — tetapi menyangkut hak hidup masyarakat yang paling membutuhkan.
Redaksi Ruang News Indonesia akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Untuk keadilan sosial, untuk rakyat penerima manfaat, dan untuk negara yang seharusnya hadir.













