KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN Senilai Rp240 Miliar

Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tahun Anggaran 2017–2021.

Tersangka berinisial AS, selaku Komisaris Utama PT IAE (swasta) periode 2007 hingga sekarang, resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Dari tindak pidana korupsi ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai USD15 juta, atau setara dengan sekitar Rp240 miliar.

“KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik korupsi di sektor strategis, termasuk tata kelola niaga gas yang sangat berpengaruh terhadap ketahanan energi nasional,” demikian keterangan resmi Biro Hubungan Masyarakat KPK, Selasa (21/10/2025).

Empat Tersangka Telah Ditahan

Sebelum AS, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni:

ISW, Komisaris PT IAE;

DP, Direktur Komersial PT PGN; dan

HPS, mantan Direktur Utama PT PGN.

Dengan demikian, hingga kini empat tersangka telah resmi ditahan dalam perkara jual-beli gas di tubuh PT PGN tersebut.

Kronologi Dugaan Kasus

Kasus ini berawal dari pertemuan antara AS dan HPS, yang membahas kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN. Dalam kesepakatan itu, disepakati pembayaran advance payment sebesar USD15 juta.

Dalam proses kerja sama tersebut, AS diduga memberikan komitmen fee senilai SGD500 ribu kepada HPS sebagai bagian dari kesepakatan proyek.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menegaskan bahwa sektor sumber daya alam dan niaga gas merupakan bagian penting dari ketahanan energi nasional, sehingga pengelolaannya harus dijalankan dengan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas tinggi.

“Seluruh pelaku usaha diharapkan menjaga etika bisnis dan menolak segala bentuk praktik suap maupun gratifikasi dalam proses bisnis energi nasional,” tegas KPK.

Sumber:

Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *