50 Persen Dana Desa untuk Siapa? Antara Risiko Kopdes, Program Pangan, dan Hilangnya Otonomi Kepala Desa

Separuh Dana Desa kini diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih dan program ketahanan pangan. Di balik tujuan mulia itu, muncul kekhawatiran akan risiko keuangan, efektivitas program, dan kian tergerusnya otonomi kepala desa dalam mengelola pembangunan di wilayahnya sendiri

14 Oktober 2025

Penulis: Redaksi Ruang News Indonesia

Dana Desa yang digulirkan pemerintah sejatinya bertujuan mulia — mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Namun, kebijakan terbaru menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari pengaturan baru Dana Desa ini?

Kini, sekitar 50 persen Dana Desa telah “terkunci” penggunaannya. Berdasarkan ketentuan baru, 30 persen dialokasikan untuk mendukung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dan 20 persen lainnya untuk program ketahanan pangan. Dengan skema ini, separuh dari total anggaran desa tidak lagi bisa dikelola secara fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Risiko Keuangan Kopdes dan Potensi Gagal Bayar

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 10 Tahun 2025 mempertegas dukungan terhadap pembiayaan Kopdes Merah Putih. Namun, Pasal 4 ayat (4) membuka peluang penggunaan hingga 30% Dana Desa untuk menutupi pinjaman Kopdes yang tidak terbayar.

Kebijakan ini memunculkan risiko serius. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat, berpotensi tersedot untuk menutup kerugian lembaga keuangan desa.

“Jika Kopdes gagal bayar, siapa yang bertanggung jawab? Apakah wajar uang rakyat digunakan untuk menutupi risiko bisnis koperasi?” ujar seorang kepala desa di Lampung Selatan yang enggan disebutkan namanya, kepada Ruang News Indonesia.

Ketahanan Pangan: Antara Idealisme dan Realita Lapangan

Sementara itu, alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dimaksudkan untuk memperkuat swasembada pangan, menggerakkan ekonomi pedesaan, dan mendukung program makan bergizi gratis.

Namun, banyak pihak meragukan efektivitasnya.

Di lapangan, sejumlah desa mengeluhkan bahwa program ketahanan pangan belum berdampak signifikan. Minimnya pendampingan teknis, lemahnya infrastruktur pertanian, dan terbatasnya pasar membuat anggaran besar tidak selalu menghasilkan ketahanan pangan yang nyata.

“Programnya bagus di atas kertas, tapi kalau petani masih kesulitan pupuk dan air, hasilnya tidak akan maksimal,” kata salah satu tokoh masyarakat desa di Sumatera Barat.

Otonomi Kepala Desa yang Tergerus

Padahal, Undang-Undang Desa menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Dana Desa. Mereka seharusnya menjadi aktor utama dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.

Namun kini, dengan banyaknya “alokasi wajib” dari pusat, kepala desa makin kehilangan ruang gerak.

Mereka lebih berperan sebagai pelaksana kebijakan nasional, bukan pengambil keputusan berbasis aspirasi masyarakat.

“Kalau semuanya sudah ditentukan dari atas, lalu di mana makna otonomi desa?” ujar salah satu kepala desa di Sumatera Selatan.

Perlu Evaluasi Menyeluruh

Pemerintah pusat perlu segera mengevaluasi efektivitas Kopdes Merah Putih dan program ketahanan pangan.

Apakah keduanya benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau justru menimbulkan beban baru bagi keuangan desa?

Desa seharusnya tidak menjadi “korban kebijakan” yang harus menanggung risiko kegagalan program nasional. Dana Desa harus kembali menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan alat untuk menutup defisit atau proyek yang belum matang.

Mengembalikan Esensi Dana Desa

Dana Desa harus kembali kepada ruh awalnya: membangun dari bawah, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.

Keterlibatan warga dalam perencanaan dan pengawasan mutlak diperlukan agar dana benar-benar tepat sasaran dan transparan.

Keberhasilan Dana Desa bukan diukur dari seberapa besar anggaran terserap, tetapi dari seberapa besar dampak positif yang dirasakan masyarakat.

Karena sejatinya, kemerdekaan kepala desa dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan wilayahnya adalah kunci menuju kemandirian desa yang sejati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *